• Senin, 25 September 2023

Unwahas Miliki Lembaga Sertifikasi Profesi

- Minggu, 4 Juni 2023 | 19:41 WIB
Rektor Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Prof Dr Mudzakir Ali menerima SK Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Unwahas dari Wakil Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Miftakul Azis.
Rektor Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Prof Dr Mudzakir Ali menerima SK Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Unwahas dari Wakil Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Miftakul Azis.

SMOL.id – Universitas Wahid Hasyim Semarang (Unwahas) resmi memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Peresmian lembaga tersebut ditandai dengan penyerahan sertifikat oleh Wakil Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Miftakul Azis kepada Rektor Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Prof Dr Mudzakir Ali setelah berhasil melaksanakan witness atau penyaksian uji kompetensi sebagai tahap akhir untuk mendapatkan sertifikat lisensi BNSP, Minggu (4/6).

Upacara penyerahan Lisensi berlangsung di kantor LSP Universitas Wahid Hasyim Jl Menoreh Tengah X/22, Sampangan Semarang.

Wakil Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Miftakul Azis menjelaskan, witness atau penyaksian uji kompetensi merupakan tahap akhir yang harus dilalui untuk mendapatkan sertifikat lisensi.

Baca Juga: Penting, Kerja Sama Kedutaan dengan Akademisi, Unwahas Gelar Forum Debriefing dengan Tiga KBRI

Rektor Universitas Wahid Hasyim Prof Dr Mudzakkir Ali MA mengatakan, lembaga sertifikasi profesi sangat penting bagi para mahasiswa sebagai bekal dalam dunia kerja.

Perwakilan Tim Master Asesor BNSP, Miftakul Azis mengatakan uji kompetensi penting sebagai langkah validasi yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikat lisensi.

‘’Witness dilaksanakan dalam empat skema yang berbeda, yaitu Skema Pelaksana Komunikasi dengan Pemangku Kepentingan. Skema ini menguji kemampuan peserta dalam berkomunikasi dengan efektif dengan pemangku kepentingan terkait dengan bidang pekerjaannya. Peserta diharapkan mampu menjalin hubungan yang baik, bernegosiasi, dan mengelola konflik dengan baik,’’ katanya.

Skema selanjutnya, pengelola risiko bank. ‘’Skema ini menitikberatkan pada kemampuan peserta dalam mengidentifikasi, menganalisis, dan mengelola risiko di sektor perbankan,’’ katanya.

Skema berikutnya yaitu penyelia halal, skema ini difokuskan pada kemampuan peserta dalam memastikan bahwa proses produksi dan produk yang dihasilkan sesuai dengan standar kehalalan yang berlaku.

Baca Juga: Tiga Dubes Jadi Narasumber Webinar Kemenlu-Fisip Unwahas

‘’Skema keempat yaitu personel keselamatan dan kesehatan lerja (P3K). Skema ini menekankan pada kemampuan peserta dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kerja. Peserta diuji terkait pengetahuan mereka mengenai kebijakan dan regulasi keselamatan kerja, tindakan pencegahan kecelakaan, serta penanganan pertolongan pertama dalam keadaan darurat,’’ katanya.

Melalui witness, menurutnya LSP Universitas Wahid Hasyim, telah menjalani tahap akhir dalam memperoleh sertifikat lisensi dari BNSP.

Editor: Salman Al Farisi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X