10 Contoh Kumpulan Teks Berita Singkat Lengkap dengan 5W 1H dari Televisi, Radio, dan Media Massa

- Senin, 1 Agustus 2022 | 20:40 WIB
10 Kumpulan Contoh Teks Berita Singkat dengan Unsur 5W 1H, Teks Berita Televisi, Radio, dan Media Massa  (Pixabay/LUM3N )
10 Kumpulan Contoh Teks Berita Singkat dengan Unsur 5W 1H, Teks Berita Televisi, Radio, dan Media Massa (Pixabay/LUM3N )

"Menyatakan terdakwa Tolonasokhi Halawa Alias Gamo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," demikian vonis Tolonasokhi seperti dikutip dari putusan PN Gunung Sitoli, Selasa (4/8/2020).

Vonis tersebut diketuk oleh majelis hakim yang diketuai oleh Taufiq Noor Hayat serta hakim anggota Achmadsyah Ade Mury dan Muhammad Yusup Sembiring. Majelis hakim menyatakan Tolonasokhi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Tolonasokhi terbukti telah menikam dan menggorok leher Terimakasih Laia menggunakan pisau pada Jumat (29/11/2019). Peristiwa itu disebut terjadi di Desa Hiliwaebu, Susua, Nias Selatan.

Aksi sadis Tolonasokhi itu diawali dengan menikam wajah korban. Korban disebut sempat lari dan berteriak, namun Tolonasokhi disebut menikam punggung korban berulang kali hingga korban terjatuh.

Tolonasokhi juga disebut hendak memperkosa korban, namun korban melawan dan berteriak. Tolonasokhi kemudian menggorok leher korban dan menyebabkan korban tewas di lokasi kejadian. Selain itu, majelis hakim menyatakan terdapat kurang lebih 87 luka tusuk di sekujur tubuh Terimakasih Laia. Hal tersebut diketahui dari visum yang dilakukan dokter.

Demikian 10 contoh kumpulan teks berita singkat lengkap dengan 5W 1H dari televisi, Radio, dan media massa.***

Halaman:

Editor: Muhammad Bahy Fauzan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X