Kunci Jawaban PKN Kelas 8 SMP Halaman 57, Kurikulum 2013: Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan

- Senin, 8 Agustus 2022 | 21:08 WIB
Ilustrasi Kunci Jawaban PKN Kelas 8 SMP Halaman 57, Kurikulum 2013: Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan (pinterest/planeung)
Ilustrasi Kunci Jawaban PKN Kelas 8 SMP Halaman 57, Kurikulum 2013: Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan (pinterest/planeung)

SMOL.ID – Dalam kesempatan kali ini akan dibuat pembahasan mengenai kunci jawaban pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan atau PKN Kelas 8 SMP sesuai dengan buku Kurikulum 2013 pada halaman 57.

Mari simak pembahasan mengenai kunci jawaban Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan atau PKN Kelas 8 SMP Aktivitas 3.1 Tabel 3.3 halaman 57 di bawah ini.

Kunci Jawaban dalam mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan atau PKN Kelas 8 SMP Aktivitas 3.1 Tabel 3.3 halaman 57 ini dapat dijadikan sebagai bahan referensi belajar, agar siswa-siswi dapat lebih memahami materi yang sedang dipelajari.

Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 8 SMP Halaman 53, Kurikulum 2013: Macam Norma

Namun, perlu diingat bahwa Kunci Jawaban ini tidak bersifat mutlak, sehingga diharapkan hanya menjadi referensi saja, karena semuanya kembali kepada penilaian guru masing-masing.

Dalam mata pelajaran PKN Bab 3 ini membahas tentang Memaknai Peraturan Perundang-undangan.
Berikut ini kunci jawaban pada mata pelajaran PKN Kelas 8 SMP Tabel 3.3 Halaman 57 berdasarkan buku Kurikulum 2013 mengenai Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.

Setelah kalian mencari informasi dengan membaca wacana materi di atas dan sumber belajar lain tentang hakikat peraturan perundang-undangan, tulislah apa yang sudah kalian ketahui ke dalam tabel berikut.

Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 8 SMP Halaman 17-18, Kurikulum 2013: Nilai-Nilai Pancasila

1. Pengertian peraturan perundang-undangan
• Menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
2. Prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan
• Hanya peraturan tertentu yang dapat dijadikan landasan yuridis
• Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dicabut, dihapus atau diubah oleh peraturan undang-undang yang sederajat atau lebih tinggi
• Peraturan undang-undang baru mengesampingkan yang lama
• Peraturan undang-undang yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah
• Peraturan undang-undang yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat umum
• Tiap jenis peraturan undang-undang memiliki materi yang berbeda
3. Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia
• UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
• Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
• Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
• Peraturan Pemerintah (PP)
• Peraturan Presiden (Perpres)
• Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
• Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)
4. Asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan
• Kejelasan tujuan
• Kelembagaan yang tepat
• Kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan
• Dapat dilaksanakan
• Kegunaan
• Kejelasan rumusan
• Transparan dan terbuka
5. Materi muatan peraturan perundang-undangan
• Pengayoman
• Kemanusiaan
• Kebangsaan
• Kekeluargaan
• Kenusantaraan
• Bhineka Tunggal Ika
• Keadilan
• Kesaaman kedudukan
• Ketertiban dan kepastian hukum
• Keseimbangan, keselarasan, dan keserasian

Demikianlah kunci jawaban PKN Kelas 8 SMP Halaman 57 dalam buku Kurikulum 2013 mengenai Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.

Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi siswa-siswi.***

Editor: Muhammad Bahy Fauzan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X