SMOL.id, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat agar tidak nekat impor barang bekas atau second. Jika tetap nekat, maka konsekuensinya barang tersebut bisa dimusnahkan. DJBC Kementerian Keuangan bisa memusnahkan barang bekas karena menjalankan Permendag Nomor 48 Tahun 2015 tentang ketentuan umum di bidang impor. "Aturan itu sudah lama, Permendag 48 itu aturannya dari Kementerian Perdagangan tahun 2015, dan memang dari dulu kalau bekas nggak boleh," kata Kasubdit Komunikasi Bea dan cukai, Deni Surjantoro saat dihubungi detikcom, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Dalam aturan tersebut, Deni menjelaskan bahwa masyarakat bisa saja mengimpor barang bekas dan barangnya tidak ditahan oleh Bea Cukai. Masih sesuai Permendag Nomor 48 Tahun 2015 yaitu si pembeli harus mendapatkan izin yang menyatakan impor barang bekas. Baca juga: Barang Bekas Impor Bisa Dimusnahkan, Bagaimana Dengan Action Figure? Aturan ini juga berlaku untuk semua jenis, mulai dari kendaraan hingga action figure. Belakangan ini ramai dibahas mengenai aturan tersebut, salah satunya di Facebook. Pemilik akun bernama Sulthon Nur Rakman mengunggah foto action figure di dalam sebuah kardus dan menuliskan caption 'balik lagi ke jepun kalian'. Dalam unggahan itu pun ada penjelasan mengenai Permendag Nomor 48 Tahun 2015. Lebih lanjut Deni menjelaskan, dalam aturan tersebut intinya diwajibkan bagi setiap barang impor yang masuk ke Indonesia harus dalam keadaan baru. Adapun aturan ini berlaku untuk seluruh barang yang diimpor. "Ya dia harus mengurus izin ke Kementerian Perdagangan kalau bekas. Jadi gini prinsipnya barang yang diimpor harus barang baru, kalau misalnya masukin barang yang bekas maka harus urus izin ke Kementerian Perdagangan," ungkapnya. Tindakan pemusnahan barang bekas yang diimpor juga akan melalui tahap penilaian Bea Cukai, terutama barang tersebut dilihat dari nilai ekonominya. Dalam menjalankan aturan itu, Deni menjelaskan pihak Bea dan Cukai hanya berhak menahan barang bekas impor yang tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan. Proses penahanannya pun diperkirakan dalam waktu yang lama. Namun, jika untuk tahap pemusnahan bisa sekitar 60 hari kerja. Jadi dari pertama barang tersebut masuk Indonesia, pihak Bea Cukai akan memeriksa surat izinnya. Jika tidak ada maka selama 30 hari barang tersebut beralih status menjadi dikuasai negara. Pada tahap ini, pihak pembeli diberikan kesempatan untuk mengurus izin yang menyatakan impor barang bekas. Jika 30 hari pertama lewat maka ada 30 hari selanjutnya dan jika belum ada izinnya maka barang tersebut menjadi barang milik negara (BMN). Menurut Deni, jika produk impor sudah menjadi BMN maka tindakan selanjutnya akan dinilai dari sisi ekonominya. Misalnya, jika yang tertahan mobil mewah, maka setelah penilaian bisa diputuskan untuk dilelang. Jika barang tersebut merupakan jenis berbahaya maka bisa dimusnahkan. Kalau barang tersebut adalah action figure, Deni mengaku penilaiannya pun akan sama dilihat dari sisi ekonominya. Namun kebanyakan, untuk barang bekas berupa action figure akan dikembalikan ke negara asalnya. "Nah kalau action figure kita lihat dulu, dia masih memiliki nilai ekonomis nggak. Kalau iya bisa dilelang, ataupun kita sarankan untuk di-reekspor," kata Deni. Menurut Deni, barang bekas yang diimpor oleh masyarakat Indonesia seperti action figure masih bisa diterima asalkan si pembeli mendapatkan izin dari Kementerian Perdagangan. Lebih lanjut Deni menjelaskan, dalam aturan tersebut intinya diwajibkan bagi setiap barang impor yang masuk ke Indonesia harus dalam keadaan baru. Adapun aturan ini berlaku untuk seluruh barang yang diimpor. "Ya dia harus mengurus izin ke Kementerian Perdagangan kalau bekas. Jadi gini prinsipnya barang yang diimpor harus barang baru, kalau misalnya masukin barang yang bekas maka harus urus izin ke Kementerian Perdagangan," ungkapnya.(dtc/smol)