Polri Hapus Denda Pajak Ranmor hingga 29 Mei 2020

- Kamis, 2 April 2020 | 19:42 WIB
pajak ranmor CNN Indonesia Adhi Wicaksono
pajak ranmor CNN Indonesia Adhi Wicaksono

SMOL.ID - JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membebaskan denda telat membayar pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat selama masa Kejadian Luar Biasa (KLB) wabah virus corona yang berlaku hingga 29 Mei 2020 mendatang. Dilansir CNN Indonesia, Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono menjelaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan semakin meluasnya penyebaran virus corona (covid-19) di Indonesia saat ini. "Selama KLB (Kejadian Luar Biasa) Covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei tidak didenda," kata Istiono saat dihubungi, Selasa (31/3). Meskipun begitu, Istiono menjelaskan keputusan ihwal pajak kendaraan diatur oleh masing-masih daerah. Oleh sebab itu, ia meminta jajaran kepolisian lalu lintas yang berada di Kepolisian Daerah (Polda) berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) masing-masing. "Saya kemarin sudah sampaikan jajaran Dirlantas agar koordinasi dengan Dispenda provinsi masing-masing," tambah dia. Sebagai informasi, hingga status tanggap darurat imbas virus corona di Indonesia selesai. Beberapa layanan seperti perpanjangan SIM, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga STNK sudah tidak dapat dilakukan lagi untuk sementara. Bahkan, untuk saat ini sejumlah Polda sudah membebaskan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan yang sudah jatuh tempo. (dtc/smol - aa)

Editor: Arifin

Tags

Terkini

Tujuan Matematika Khusus di Sekolah Dasar

Senin, 6 Februari 2023 | 21:11 WIB

Peran Majalah Sekolah sebagai Penguatan Berliterasi

Senin, 23 Januari 2023 | 06:20 WIB

Pendidikan di Era Society 5.0

Minggu, 22 Januari 2023 | 20:26 WIB

Peran Teknologi dalam Pendidikan Masa Depan

Minggu, 22 Januari 2023 | 11:19 WIB

Pesan Perdamaian dalam Natal

Sabtu, 24 Desember 2022 | 19:05 WIB

Kebiasaan Natal dan Kaitannya dengan Kelahiran Yesus

Sabtu, 24 Desember 2022 | 19:01 WIB
X