SMOl.ID, JAKARTA - DPR menyetujui untuk mengesahan RUU KUHP menjadi UU untuk mengganti KUHP warisan kolonial pekan depan. Aliansi Nasional Reformasi KUHP memprotes keras langkah itu. "Berita tentang DPR yang akan mengesahkan RKUHP dalam seminggu merupakan kabar yang memprihatinkan," kata anggota Aliansi, Miko Ginting, kepada detikcom, Jumat (3/4/2020). Menurut Aliansi, langkah tersebut jelas tidak menunjukkan niat baik pemerintah maupun DPR. Masih menjadi catatan, sebelumnya DPR menunjukkan ketidakpekaannya dengan meminta tes COVID-19 terhadap anggota dan keluarganya. Berita tentang rencana DPR mengesahkan RKUHP dalam sepekan di masa darurat COVID-19 ini akan menambah catatan buruk DPR dan pemerintah. "Selain tindakan terburu-buru yang dipastikan akan mengesampingkan kualitas substansi, RKUHP yang akan disahkan juga kemungkinan mengandung ketentuan-ketentuan yang tidak akan relevan lagi dengan konteks sosial masyarakat Indonesia ke depan," ujar Miko. "Ditambah masih banyak masalah yang timbul dari pasal-pasal yang saat ini harusnya lebih dalam dan menyeluruh untuk dibahas," ucap pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jantera itu. Dalam kondisi saat ini, darurat kesehatan terkait COVID-19 akan mengubah begitu banyak aspek kehidupan masyarakat. Bisa jadi, perubahan kondisi sosial masyarakat ini dapat melahirkan kebiasaan-kebiasaan baru yang secara tidak langsung akan berdampak pada penerapan kebijakan hukum pidana namun mungkin belum dipikirkan dalam naskah yang sekarang. "Menunda pembahasan RKUHP akan menunjukkan keberpihakan pemerintah dan DPR kepada rakyat. Saat ini merupakan kesempatan yang baik bagi pemerintah dan DPR untuk menimbang kembali semua isi RKUHP dengan memperhatikan perubahan tatanan sosial politik ekonomi setelah pandemi ini dapat ditangani nantinya," pungkas Miko. Sebagaimana diketahui, rencana itu disiarkan saat digelar di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4). Rapat juga disiarkan secara live melalui akun YouTube DPR RI dan dapat diikuti anggota Dewan secara virtual. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan didampingi oleh Rahmat Gobel. "Selanjutnya persetujuan terhadap tindak lanjut pembahasan RUU Pemasyarakatan dan dalam hal ini RUU KUHP kami telah menerima dan koordinasi dengan pimpinan Komisi III dan kami menunggu tindak lanjut dari pimpinan Komisi III yang meminta waktu 1 pekan dalam rangka pengesahan untuk dibawa ke tingkat 2, karena pembentukan UU dan Tatib, ASN dan MK telah kami sepakati dan setujui siang hari ini," kata Azis.(dtc/smol)