SMOL.id - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah memulai penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2023 sejak Senin 6 Maret 2023.
BRI mendapatkan alokasi penyaluran KUR 2023 sebesar Rp270 triliun, namun khusus tahap awal pencairan pada bulan Maret 2023 ini telah dialokasikan KUR sebesar Rp12 triliun.
Sesuai dengan ketentuan pemerintah, terdapat perbedaan ketentuan dalam penyaluran KUR 2023 dibandingkan dengan KUR pada tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: KUR BRI Sudah Dibuka 6 Maret 2023, Cek Kategori dan Syarat yang Harus Disiapkan untuk Pengajuan
Direktur Bisnis Mikro BRI Supari mengatakan mulai Senin lalu, BRI sudah mulai menyalurkan KUR di seluruh Indonesia dan antusiasme masyarakat sangat tinggi.
Dalam pelaksanaan KUR 2023 ini, BRI mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Perbedaan penting dalam KUR 2023 adalah mengenai suku bunga KUR BRI di tahun ini, dimana peminjam KUR yang baru pertama kali meminjam akan dikenakan bunga sebesar 6% efektif per tahun untuk pinjaman diatas Rp 10 juta (KUR Mikro dan KUR Kecil).
Namun jika sudah pernah meminjam lebih dari satu kali maka suku bunga yang dibebankan ke nasabah akan lebih tinggi. Bunga akan naik menjadi 7% saat mengambil pinjaman KUR yang kedua kalinya. Kemudian naik 8% untuk pinjaman yang ketiga dan seterusnya sampai ke 9%.
“Bunga akan naik menjadi 7% saat mengambil pinjaman KUR yang kedua kalinya. Kemudian naik 8% untuk pinjaman yang ketiga dan seterusnya sampai ke 9%,” kata Supari.
Adapun persyaratan untuk mendapatkan KUR BRI 2023 adalah sebagai berikut:
- KUR Super Mikro
Kriteria Umum:
- Belum pernah menerima
- Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
- a) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
- b) Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
- c) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
Kriteria Khusus:
- Tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha. Dalam hal calon debitur yang waktu usahanya < 6 bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:
- Mengikuti Pendampingan
- Mengikuti Pelatihan kewirausahaan atau lainnya
- Tergabung dalam kelompok Usaha
- Memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak
Dokumen:
Memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha (Kelurahan,RT/RW) dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha.
- KUR Mikro
- Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
- Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
- Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
- Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
- Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan
Dokumen:
Artikel Terkait
Hore! Tiket Kereta Api Lebaran 2023 Sudah Dapat Dipesan, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini
Waduh! Mulai 1 Maret 2023 Harga BBM Non Subsidi Pertamax Naik Jadi Rp 13.300 Per Liter
Pengumuman! Mulai Hari Ini Harga Pertamax Naik Jadi Rp 13.300 Per Liter
Kementerian Koperasi dan UMKM Kecam Praktik Thrifting, Begini Tanggapan Masyarakat
Meriahkan Festive Moments dari Indomaret Fresh: Diskon hingga 30 Persen, Pisang Single Harga Mulai Rp7 Ribu Aj
Ayo Investasi! 4 Aplikasi Penghasil Uang yang Terdaftar di OJK Resmi
Kabar Gembira, KJP Plus Tahap II Siap Dibagikan Maret 2023 untuk 800 Ribu Lebih Pelajar DKI
Terbaru! Daftar Nama-nama Agen Resmi Penyalur Tenaga Kerja ke Luar Negeri
Menteri Kelautan dan Dirut BRI Mendatangani MoU dalam Rangka Meningkatkan Ekonomi
KUR BRI Sudah Dibuka 6 Maret 2023, Cek Kategori dan Syarat yang Harus Disiapkan untuk Pengajuan