KUR BRI 2023: Syarat, Ketentuan, dan Perbedaannya dengan Tahun Sebelumnya

- Jumat, 10 Maret 2023 | 15:24 WIB
Logo BRI. (BRI)
Logo BRI. (BRI)

SMOL.id - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah memulai penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2023 sejak Senin 6 Maret 2023.

BRI mendapatkan alokasi penyaluran KUR 2023 sebesar Rp270 triliun, namun khusus tahap awal pencairan pada bulan Maret 2023 ini telah dialokasikan KUR sebesar Rp12 triliun.

Sesuai dengan ketentuan pemerintah, terdapat perbedaan ketentuan dalam penyaluran KUR 2023 dibandingkan dengan KUR pada tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: KUR BRI Sudah Dibuka 6 Maret 2023, Cek Kategori dan Syarat yang Harus Disiapkan untuk Pengajuan

Direktur Bisnis Mikro BRI Supari mengatakan mulai Senin lalu, BRI sudah mulai menyalurkan KUR di seluruh Indonesia dan antusiasme masyarakat sangat tinggi.

Dalam pelaksanaan KUR 2023 ini, BRI mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Perbedaan penting dalam KUR 2023 adalah mengenai suku bunga KUR BRI di tahun ini, dimana peminjam KUR yang baru pertama kali meminjam akan dikenakan bunga sebesar 6% efektif per tahun untuk pinjaman diatas Rp 10 juta (KUR Mikro dan KUR Kecil).

Namun jika sudah pernah meminjam lebih dari satu kali maka suku bunga yang dibebankan ke nasabah akan lebih tinggi. Bunga akan naik menjadi 7% saat mengambil pinjaman KUR yang kedua kalinya. Kemudian naik 8% untuk pinjaman yang ketiga dan seterusnya sampai ke 9%.

“Bunga akan naik menjadi 7% saat mengambil pinjaman KUR yang kedua kalinya. Kemudian naik 8% untuk pinjaman yang ketiga dan seterusnya sampai ke 9%,” kata Supari.

Adapun persyaratan untuk mendapatkan KUR BRI 2023 adalah sebagai berikut:

  1. KUR Super Mikro

Kriteria Umum:

  • Belum pernah menerima
  • Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
  1. a) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
  2. b) Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
  3. c) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

Kriteria Khusus:

  • Tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha. Dalam hal calon debitur yang waktu usahanya < 6 bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:
  1. Mengikuti Pendampingan
  2. Mengikuti Pelatihan kewirausahaan atau lainnya
  3. Tergabung dalam kelompok Usaha
  4. Memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak

Dokumen:

Memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha (Kelurahan,RT/RW) dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha.

  1. KUR Mikro
  • Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
    1. Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
    2. Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
    3. Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
  • Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan

Dokumen:

Halaman:

Editor: Salman Al Farisi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X