• Jumat, 22 September 2023

Zulhas Bakar Pakaian, Sepatu dan Tas Bekas Impor Senilai Rp 10 Miliar

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 08:05 WIB
Zulhas Bakar Pakaian, Sepatu dan Tas Bekas Senilai Rp 10 Miliar (IST)
Zulhas Bakar Pakaian, Sepatu dan Tas Bekas Senilai Rp 10 Miliar (IST)

SMOL.ID - Pemerintah rupaya sangat serius melarang masuknya barang-barang bekas seperti pakaian sepatu dan tas ke Indonesia.

Selain bisa membawa penyakit, impor barang-barang bekas ke Indonesia bisa mengancam keberlangsungan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Siang kemarin, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau

Barang-barang bekas yang dimusnahkan tersebut merupakan barang impor yang disita dari pelabuhan dan bandara.

Baca Juga: Penyelundupan Pakaian Bekas Dari China Berhasil Digagalkan

Zulhas mengatakan, pemusnahan itu sebagai tanggung jawab Kemendag semakin maraknya perdagangan pakaian bekas, sepatu, tas impor tidak sesuai dengan ketentuan.

Menurut Zulhas, sebanyak 730 bal pakaian, alas kaki, dan tas bekas yang dimusnahkan itu senilai Rp 10 miliar.

"Ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan," ujar Zulhas Jumat 17 Maret 2023.

Selain itu, pemusnahan tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Kemendag dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

Zulhas mengatakan, pemusnahan juga sebagai bukti dan bentuk langkah nyata Kemendag menindaklanuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi dalam arahannya meminta agar industri dalam negeri dan UMKM dijaga dan dilindungi dari serbuan pakaian bekas.

"Kemendag secara rutin memantau dan mengawasi peredaran pakaian bekas ini dan melakukan penegakan hukum dengan memusnahkannya," tegas Zulhas.

Sesuai aturan, pakaian, sepatu, dan tas bekas dilarang untuk diimpor.

Aturan tersebut terdapat pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Baca Juga: Kementerian Koperasi dan UMKM Kecam Praktik Thrifting, Begini Tanggapan Masyarakat

Halaman:

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Industri Hulu Migas Butuh Investasi US$20 M per Tahun

Kamis, 21 September 2023 | 20:23 WIB
X