Perusahaan Wajib Bayar THR Pekerja dan Buruh Paling Lambat 18 April 2023

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 09:30 WIB
Perusahaan Diminta Beri THR Pekerja dan Buruh Paling Lambat 18 April (Ilustrasi/smol.id)
Perusahaan Diminta Beri THR Pekerja dan Buruh Paling Lambat 18 April (Ilustrasi/smol.id)

SMOL.ID - Perusahaan atau pemilik usaha diimbau membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pegawainya sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Berdsarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan atau pemilik usaha wajib membayar THR kepada pekerja selambat-lambatya 7 hari sebelum hari raya keagamaan dimaksud.

Bila mengacu Permenaker tersebut maka THR harus sudah dibayarkan setidaknya 15 April 2023.

Baca Juga: Kapan THR PNS Bakal Cair? Cuan Yang Bakal diterima Ramadhan 2023, Yuk Simak!

Di dalam Permenaker juga disebutkan bahwa perusahan atau pemilik usaha bisa dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR apabila tidak melaksanakan kewajiban membayar THR kepada pekerja.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau perusahaan dan pemilik usaha memberikan THR untuk pekerja paling lambat 18 April 2023.

"Kami imbau, terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal, paling lambat 18 April 2023," imbau Budi Karya Sumadi Jumat 24 Maret 2023.

Tenggat pemberian THR ke pekerja disesuaikan dengan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dari 21-26 April menjadi 19-25 April.

Baca Juga: Geruduk Kantor Bupati dan DPRD Banyumas, Ribuan Perangkat Desa Minta Diberi Gaji Tetap dan THR

Dengan pemberian THR paling lambat 18 April, maka para pekerja atau buruh bisa mudik 18 April malam.

Sehingga diperkirakan puncak arus mudik khususnya karyawan bisa saja terjadi pada 18 April malam saat telah menerima THR dari perusahaan mereka bekerja.***

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X