• Jumat, 22 September 2023

Perusahaan Wajib Bayar THR bagi Pekerja dan Buruh, Segini Besarannya menurut Menaker

- Rabu, 29 Maret 2023 | 15:21 WIB
Perusahaan Wajib Bayar THR bagi Pekerja dan Buruh, Segini Besarannya menurut Menaker (Kemenaker)
Perusahaan Wajib Bayar THR bagi Pekerja dan Buruh, Segini Besarannya menurut Menaker (Kemenaker)

SMOL.ID - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE itu ditujukan bagi para gubernur seluruh Indonesia. Gubernur diharapkan mengimbau para pengusaha dan pemilik perusahaan segera membayar THR bagi pekerja dan buruh.

Lalu berapa besaran THR yang wajib dibayarkan perusahaan pada para pekerja dan buruh?

Menurut Ida Fauziyah besar THR berdasarkan undang-undang adalah 1 bulan upah atau gaji bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja selama 12 bulan.

Baca Juga: Manaker Terbitkan Surat Edaran Pemberian THR, Wajib Dibayar Paling Lambat 7 Hari sebelum Lebaran

"Besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah," kata Ida Fuaziyah, Selasa 28 Maret 2023.

Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Namun demikian, pembayaran THR diharapkan lebih baik dari ketentuan perundang-undangan.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.

Sementara mengenai pemberian THR satu bulan upah ada aturan khusus bagi pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas,

"Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan," jelas Ida Fauziyah.

Baca Juga: Perusahaan Wajib Bayar THR Pekerja dan Buruh Paling Lambat 18 April 2023

Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Dalam SE tersebut tertuang ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil.

Untuk pekerja/buruh ini, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.***

Halaman:

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Industri Hulu Migas Butuh Investasi US$20 M per Tahun

Kamis, 21 September 2023 | 20:23 WIB
X