SMOL.ID - Tunjangan Hari Raya atau yang biasa disebut dengan THR merupakan keharusan bagi pegawai-pegawai terutama pengabdi terhadap bangsa untuk Lebaran Idul Fitri tahun 2023.
Bagi Anda yang berprofesi sebagai tenaga pengajar, TNI dan Polri, Pensiunan juga bagi ASN, jangan khawatir karena Kisaran Dana yang telah disediakan akan diberikan secepatnya.
THR diberikan dengan Gaji ke-13 sebagaimana tertuang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022, adapun waktu pembagiaan keduanya berbeda.
Baca Juga: Perusahaan Wajib Bayar THR bagi Pekerja dan Buruh, Segini Besarannya menurut Menaker
Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15/2022.
Yang telah disesuaikan dengan kondisi membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, meski masih terdapat risiko ketidakpastian global.
Adanya Covid- 19, membuat risiko terhadap dampak ekonomi yang menurun dan kurang stabil dan pada tahun ini sebagai pemulihan ekonomi dari wabah tersebut.
Walau belum sepenuhnya Indonesia pulih dari Covid-19, sebab bahaya tersebut diinformasikan masih ada dan dapat mewabah kembali.
Namun demikian sebagai bentuk terima kasih pemerintah terhadap para pengabdi bangsa anggara dalam rangka THR (Tunjangan Hari Raya) ini tetap diberikan.
Baca Juga: Perusahaan Wajib Bayar THR Pekerja dan Buruh Paling Lambat 18 April 2023
Sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para Aparatur Negara termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik dan pensiunan.
Baik di pusat maupun daerah di dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat, serta upaya pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan daya beli masyarakat.
“Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat dan 50% tunjangan kinerja” katanya dalam konferensi pers yang digelar pada hari Rabu, 29 Maret 2023.
Pada tahun ini tunjangan THR diberikan lebih besar daripada tahun sebelumnya, sebagai rasa kebahagiaan karen mulai meredanya kasus Covid-19.
Yang di maksud dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya.
Artikel Terkait
DPRD DIY Desak Pemda Bentuk Satgas Pembrantasan Kejahatan Jalanan
Bantuan Listrik PLN: 3.024 Warga Kurang Mampu Dapat Manfaat
Mudik Gratis Bersama BUMN: PLN Siapkan 10 Ribu Kuota Pemudik
Kursi Roda Elektrik Ganjar untuk Anak Difabel Penghafal Al Quran: Menginspirasi Semangat Belajar
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 2 Halaman 160 Kurkulum Merdeka, Contoh Kata Ulang
TERBARU! Contoh Soal OSN IPS SMP 2023 Beserta Kunci Jawaban, Bisa untuk Latihan di Rumah
PELAJARI Latihan Soal USP Bahasa Inggris Kelas 12 SMA dan Kunci Jawaban, Contoh Soal USP Bahasa Inggris 2023
LENGKAP! Soal USP dan Kunci Jawaban Ujian Sekolah Sejarah Indonesia Kelas 12 SMA Semester 2 Tahun 2023
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 2 Halaman 161 Kurikulum Merdeka, Pertanyaan tentang Ketika Hujan Turun
SOAL US Sejarah Indonesia Kelas 12 2023 Semester 2 dan Kunci Jawaban Ujian Sekolah Sejarah