Waktu Pencairan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2023 untuk Tenaga Pengajar, TNI dan Polri, Pensiunan Juga Bagi ASN

- Rabu, 29 Maret 2023 | 22:20 WIB
Waktu Pencairan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2023 untuk Tenaga Pengajar, TNI dan Polri, Pensiunan Juga Bagi ASN
Waktu Pencairan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2023 untuk Tenaga Pengajar, TNI dan Polri, Pensiunan Juga Bagi ASN

SMOL.ID - Bagi Anda yang berprofesi sebagai tenaga pengajar, TNI, Polri, Pensiunan juga bagi ASN, jangan khawatir karena Kisaran dana yang telah disediakan akan diberikan secepatnya.

Waktu pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2023 dijelaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Dia menyebut untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri.

“Ini kira-kira April sudah mulai dicairkan. Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara KPPN.

Baca Juga: THR dan Gaji Ke-13, Lebaran 2023 Ini Besaran Uang yang Didapat Tenaga Pengajar, TNI dan Polri, Pensiunan, ASN

Yang akan dimulai H-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang telah diumumkan oleh pemerintah mengenai cuti bersama di hari raya dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku,” terangnya.

Menkeu juga menghimbau kepada seluruh kementerian lembaga dan pemerintah daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Namun apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.

Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023, di mana gaji ke-13 memiliki komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR tahun ini.

Baca Juga: Manaker Terbitkan Surat Edaran Pemberian THR, Wajib Dibayar Paling Lambat 7 Hari sebelum Lebaran

Selain PNS baik di pusat maupun daerah, bukan hanya pada kelompok tertentu saja, namun dari berbagai jenis golongan dalam berbagai bidang lain juga.

Yang akan menerima THR pada Lebaran 2023 adalah pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, guru dan dosen berstatus PNS, serta pensiunan/penerima pensiun.

"Untuk pencairan THR akan dimulai (paling cepat) pada H-10 dari tanggal Hari Raya Idul Fitri," kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers pada Rabu, 29 Maret 2023.

Berbeda halnya dengan pembagian pemberian THR yang akan dibagikan lebih awal, sedangkan untuk pembayaran gaji ke-13 akan dimulai pada pertengahan tahun ini.

Pada gaji ke-13 akan dibagikan pada dua bulan berikutnya sebagaimana Sri Mulyani menjelaskan Sementara Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023.

Baca Juga: Kapan THR PNS Bakal Cair? Cuan Yang Bakal diterima Ramadhan 2023, Yuk Simak!

Halaman:

Editor: Naila Dewi Amanati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X