THR 2023 untuk Pekerja dan Buruh: Simak Besaran dan Ketentuan yang Perlu Kamu Ketahui!

- Kamis, 30 Maret 2023 | 19:54 WIB
Ilustrasi THR. (Pixabay/ EmAji)
Ilustrasi THR. (Pixabay/ EmAji)

SMOL.id - Menjelang hari raya keagamaan, karyawan dan buruh di seluruh Indonesia pasti menantikan Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diterimanya dari perusahaan.

Kabar baiknya, Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait THR 2023 sudah terbit.

Mari simak informasi mengenai besaran THR yang akan dibagikan dan ketentuan yang perlu diketahui.

Baca Juga: Piala Dunia U-20 Batal di Indonesia, Jokowi Kecewa dan Sedih: Tapi Jangan Habiskan Energi Saling Menyalahkan

Berikut adalah besaran THR yang akan diberikan kepada pekerja di perusahaan:

  1. Bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, akan diberikan THR sebesar satu bulan upah.

  2. Bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, akan diberikan THR secara proporsional, dihitung dengan rumus:

    Masa kerja x 1 bulan upah ÷ 12

  3. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan THR dihitung sebagai berikut:

    a. Pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

    b. Pekerja/buruh yang bekerja selama kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

  4. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

  5. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR keagamaan sebagaimana diatur pada nomor 2 di atas, maka THR keagamaan yang dibayarkan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.

  6. Bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023, besaran THR akan ditetapkan oleh perusahaan dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan.

Halaman:

Editor: Salman Al Farisi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X