SMOL.id - Menjelang hari raya keagamaan, karyawan dan buruh di seluruh Indonesia pasti menantikan Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diterimanya dari perusahaan.
Kabar baiknya, Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait THR 2023 sudah terbit.
Mari simak informasi mengenai besaran THR yang akan dibagikan dan ketentuan yang perlu diketahui.
Berikut adalah besaran THR yang akan diberikan kepada pekerja di perusahaan:
-
Bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, akan diberikan THR sebesar satu bulan upah.
-
Bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, akan diberikan THR secara proporsional, dihitung dengan rumus:
Masa kerja x 1 bulan upah ÷ 12
-
Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan THR dihitung sebagai berikut:
a. Pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
b. Pekerja/buruh yang bekerja selama kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
-
Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
-
Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR keagamaan sebagaimana diatur pada nomor 2 di atas, maka THR keagamaan yang dibayarkan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.
-
Bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023, besaran THR akan ditetapkan oleh perusahaan dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan.
Artikel Terkait
5 Tips Atur Keuangan THR saat Lebaran Tidak Cepat Habis
Alhamdulillah 71 Perusahaan di Jateng Akhirnya Bayar THR Pekerja
Geruduk Kantor Bupati dan DPRD Banyumas, Ribuan Perangkat Desa Minta Diberi Gaji Tetap dan THR
Kapan THR PNS Bakal Cair? Cuan Yang Bakal diterima Ramadhan 2023, Yuk Simak!
Perusahaan Wajib Bayar THR Pekerja dan Buruh Paling Lambat 18 April 2023
Manaker Terbitkan Surat Edaran Pemberian THR, Wajib Dibayar Paling Lambat 7 Hari sebelum Lebaran
Perusahaan Wajib Bayar THR bagi Pekerja dan Buruh, Segini Besarannya menurut Menaker
THR dan Gaji Ke-13, Lebaran 2023 Ini Besaran Uang yang Didapat Tenaga Pengajar, TNI dan Polri, Pensiunan, ASN
Waktu Pencairan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2023 untuk Tenaga Pengajar, TNI dan Polri, Pensiunan Juga Bagi ASN
Kabar Gembira bagi ASN dan Pensiunan, THR Cair 10 Hari Sebelum Lebaran, Gaji ke-13 Juni