Berapa Besaran THR Bagi yang Bekerja Belum Ada 12 Bulan? Ini Daftar Nominalnya Menurut Aturan Pemerintah

- Kamis, 30 Maret 2023 | 20:29 WIB
Ilustrasi THR. (Pixabay/iqbalnuril)
Ilustrasi THR. (Pixabay/iqbalnuril)

SMOL.id - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan aturan terbaru terkait Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerja/buruh di Indonesia, termasuk bagi mereka yang bekerja di perusahaan swasta dan instansi lainnya.

THR menjadi bonus yang diberikan menjelang hari raya Idul Fitri dan menjadi perbincangan hangat di kalangan para pegawai.

Besaran nominal THR yang akan diberikan bervariasi, disesuaikan dengan masa kerja atau status dari masing-masing pegawai.

Baca Juga: THR 2023 untuk Pekerja dan Buruh: Simak Besaran dan Ketentuan yang Perlu Kamu Ketahui!

Bagi buruh/pekerja yang sudah genap melewati masa kerja 12 bulan ke atas, besaran nominal THR yang diberikan yakni sebesar upah/gaji pokok yang diberikan selama satu bulan penuh.

Untuk tahun ini, kabar baiknya THR wajib diberikan secara full tanpa dicicil maupun diberikan separuhnya.

Hal ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2023 yang telah resmi ditetapkan.

THR juga wajib dicairkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan (Idul Fitri).

Berikut adalah cara mengetahui besaran nominal THR yang akan diberikan kepada para pekerja/buruh:

Baca Juga: Piala Dunia U-20 Batal di Indonesia, Jokowi Kecewa dan Sedih: Tapi Jangan Habiskan Energi Saling Menyalahkan

- Sudah Bekerja Selama 12 Bulan atau Lebih

Bagi mereka yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, besaran THR yang didapatkan adalah sebesar gaji/upah selama satu bulan penuh.

Besaran gaji/upah satu bulan yang dimaksud merupakan upah bersih tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

- Belum Ada 12 Bulan

Halaman:

Editor: Salman Al Farisi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X