SMOL.id - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan aturan terbaru terkait Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerja/buruh di Indonesia, termasuk bagi mereka yang bekerja di perusahaan swasta dan instansi lainnya.
THR menjadi bonus yang diberikan menjelang hari raya Idul Fitri dan menjadi perbincangan hangat di kalangan para pegawai.
Besaran nominal THR yang akan diberikan bervariasi, disesuaikan dengan masa kerja atau status dari masing-masing pegawai.
Baca Juga: THR 2023 untuk Pekerja dan Buruh: Simak Besaran dan Ketentuan yang Perlu Kamu Ketahui!
Bagi buruh/pekerja yang sudah genap melewati masa kerja 12 bulan ke atas, besaran nominal THR yang diberikan yakni sebesar upah/gaji pokok yang diberikan selama satu bulan penuh.
Untuk tahun ini, kabar baiknya THR wajib diberikan secara full tanpa dicicil maupun diberikan separuhnya.
Hal ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2023 yang telah resmi ditetapkan.
THR juga wajib dicairkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan (Idul Fitri).
Berikut adalah cara mengetahui besaran nominal THR yang akan diberikan kepada para pekerja/buruh:
- Sudah Bekerja Selama 12 Bulan atau Lebih
Bagi mereka yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, besaran THR yang didapatkan adalah sebesar gaji/upah selama satu bulan penuh.
Besaran gaji/upah satu bulan yang dimaksud merupakan upah bersih tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
- Belum Ada 12 Bulan
Artikel Terkait
Kapan THR PNS Bakal Cair? Cuan Yang Bakal diterima Ramadhan 2023, Yuk Simak!
Harga Bahan Pokok Mulai Merangkak Naik Jelang Idulfitri, Menko Perekonomian Bilang Masih Aman
Perusahaan Wajib Bayar THR Pekerja dan Buruh Paling Lambat 18 April 2023
Inilah Daftar 5 Daerah Penghasil Cabai Keriting Terbesar di Jawa Barat
Manaker Terbitkan Surat Edaran Pemberian THR, Wajib Dibayar Paling Lambat 7 Hari sebelum Lebaran
Perusahaan Wajib Bayar THR bagi Pekerja dan Buruh, Segini Besarannya menurut Menaker
THR dan Gaji Ke-13, Lebaran 2023 Ini Besaran Uang yang Didapat Tenaga Pengajar, TNI dan Polri, Pensiunan, ASN
Waktu Pencairan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2023 untuk Tenaga Pengajar, TNI dan Polri, Pensiunan Juga Bagi ASN
Dana PIP Tahun 2023 Cair! Cek Penerima Bantuan Siswa Jenjang SD, SMP, SMA dan Cara Penarikannya
THR 2023 untuk Pekerja dan Buruh: Simak Besaran dan Ketentuan yang Perlu Kamu Ketahui!