Demo Buruh, Desak Pemerintah Naikkan UMP 10% di 2022 dan Cabut UU Ciptaker

- Rabu, 10 November 2021 | 13:41 WIB
Ratusan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) dan serikat buruh lainnya menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (10/11/2021),  ((ANTARA/Mentari Dwi Gayati))
Ratusan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) dan serikat buruh lainnya menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (10/11/2021), ((ANTARA/Mentari Dwi Gayati))


SMOL.ID - Ratusan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK), dan serikat buruh lainnya menggelar aksi unjuk di depan Gedung Balai Kota Jalan Merdeka Selatan.

Peserta demo juga terpecah di kawasan Bundara Patung Kuda Jalan Medan Merdeka Barat.

Mereka menuntut Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 10 persen di tahun 2020.

Baca Juga: Demo Buruh - Mahasiswa, Desak Jokowi-Ma'ruf Cabut UU Ciptaker dan Tolak Penghapusan Upah Sektoral


"Kami dari KSPI dan ASPEK, melaksanakan aksi unjuk rasa di seluruh provinsi kota dan kabupaten. Tuntutan kami kepada Pemerintah salah satunya menetapkan UMP Tahun 2022 sebesar 10 persen," kata Presiden ASPEK Mirah Sumirat saat ditemui di depan Gedung Balai Kota Jakarta, Rabu, 10 November 2021.

Mirah menjelaskan ada empat tuntutan buruh, yakni:

1. Meminta Pemerintah Daerah untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 10 persen.

2. Mendesak pemerintah memberlakukan upah minimum sektoral, yaitu UMSK 2021 dan UMSK 2022.

3. Pemerintah diminta membatalkan atau mencabut Undang-Undang Cipta Kerja yang dalam waktu satu atau dua minggu ke depan akan diputuskan uji formil di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ribuan Buruh Gelar Demo Siang Ini di Depan Istana Presiden, Evaluasi Kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf

4. Meminta perjanjian kerja bersama (PKB) dilaksanakan tanpa ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja.

Berdasarkan pantauan, ratusan buruh di depan Gedung Balai Kota bergerak menuju Kawasan Bundaran Patung Kuda di Jalan Merdeka Barat.

Polisi juga telah melakukan rekayasa lalu lintas dengan menutup sementara Jalan Merdeka Barat dua arah, yakni menuju Bundaran HI dan Harmoni.

Sebanyak 2.114 personel gabungan dari Polri, TNI dan Pemprov DKI Jakarta dikerahkan untuk mengawal jalannya aksi unjuk rasa yang digelar bertepatan dengan Hari Pahlawan ini.***

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X