SELAMAT! Bansos Sembako BPNT 2022 Rp 200 Ribu Bakal Cair 12 Kali, Begini Cara Daftarnya

- Rabu, 19 Januari 2022 | 13:29 WIB
Info cara pendaftaran, jadwal, dan syarat untuk menjadi penerima bansos sembako BPNT atau Kartu Keluarga Sejahtera (IST)
Info cara pendaftaran, jadwal, dan syarat untuk menjadi penerima bansos sembako BPNT atau Kartu Keluarga Sejahtera (IST)

SMOL.ID - Bantuan sosial (Bansos) Kartu Sembako BPNT akan cair kembali mulai Januari 2022 ini. Berikut informasi mengenai cara daftar bansos, syarat pengajuan, dan cara cek status penerimanya.

Ya, Bansos Sembako BPNT akan diberikan kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan nominal sebesar Rp 200 ribu sebanyak 12 kali.

Bagaimanakah cara mendaftar agar mendapatkan bansos Sembako BPNT 2022?

Simak cara pendaftaran, syarat, dan cara cek status penerima bansos sembako BPNT yang akan cair mulai Januari 2022 di artikel berikut ini.

Baca Juga: Selamat! Bagi Ibu Hamil dan Balita yang Dapat Bansos PKH Rp3 Juta per Tahun, Ini Cara Daftar di DTKS Kemensos

Sebagaimana diketahui, saat ini Kemensos memiliki program bansos Sembako BPNT berupa bantuan pangan non tunai yang diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Nantinya masyarakat yang terdaftar menjadi Penerima Manfaat bansos sembako BPNT akan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berisi dana bantuan Rp 200 ribu dari bank Himbara, termasuk BRI dan Bank Mandiri.

Setelah mendapatkan KKS, masyarakat yang terpilih sebagai KPM dapat membeli berbagai macam bahan pangan di e-warong yang telah ditunjuk oleh Kemensos.

E-Warong sendiri merupakan singkatan dari Elektronik Warung Gotong Royong.

Adapun indeks besaran bantuan Bansos Sembako BPNT yang dicairkan oleh Kemensos pada tahun 2022 ini telah ditetapkan sebanyak Rp200 ribu per bulan bagi setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Ya, untuk tahun 2022 ini Pemerintah telah menganggarkan Rp45,12 triliun untuk program Bansos Sembako BPNT.

Lantas, bagaimanakah cara untuk mendapatkan Kartu Bansos Sembako atau Bansos BPNT?

Baca Juga: WAJIB TAHU! 7 Kriteria untuk Mendapatkan Bansos PKH 2022, Begini Cara Daftar di DTKS Kemensos

Masyarakat sebelumnya harus memenuhi syarat-syarat berikut, yaitu:

Berstatus WNI (Warga Negara Indonesia)
Termasuk ke dalam golongan keluarga miskin atau rentan miskin

Halaman:

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Fundamental Kuat, BRI Optimis Tumbuh Berkualitas

Senin, 25 September 2023 | 14:25 WIB
X