SMOL.ID - Mulai 1 Juli 2022, konsumen wajib mendaftar melalui aplikasi MyPertamina jika ingin membeli Pertalite atau solar.
Nantinya SPBU hanya melayani pengendara yang dapat menunjukkan QR Code khusus melalui aplikasi MyPertamina.
Jika terdaftar sebagai konsumen Pertalite maka wajib ditunjukkan ke pihak SPBU sebagai bukti tergolong kelompok pembeli BBM bersubsidi.
Pertanyaannya, memangnya boleh menyalakan HP di SPBU, bukankah ada larangan menggunakan HP?
Mengutip akun Instagram MyPertamia, membuka HP di SPBU tidak dilarang sepanjang sesuai aturan.
Baca Juga: Penataan Jalan Simpang Lawang Sewu, PKL Tolak Direlokasi ke Pasar Sampangan
Berikut cara aman buka HP dan tunjukkan MyPertamina saat mengisi Solar atau Pertalite.
Bagi pelanggan yang menggunakan mobil harus tetap berada di posisi (pengemudi) saat melakukan pengisian bahan bakar. Setelah proses pengisian selesai dan tangki ditutup, pelanggan dapat melakukan scan QR Code menggunakan aplikasi MyPertamina dari dalam mobil
“(Pelanggan) dilarang menggunakan telepon genggam diluar kendaraan dan area pengisian bahan bakar,” tulis MyPertamina.
Pelanggan yang menggunakan motor apabila telah selesai melakukan pengisian BBM, diharuskan untuk memindahkan posisi motor sejauh 1,5 meter dengan island (mesin pengisian bahan bakar).
Artikel Terkait
Premium dan Pertalite Segera Dihapus Tahun Ini, Syarief Hasan Minta Jangan Terburu-buru
Nekat Layani Pembelian Pertalite Pakai Jeriken, SPBU di Kudus Ini Tak Dipasok Pertamina 2 Pekan
Mulai 1 Juli, Beli Pertalite dan Solar Wajib Daftar di Link MyPertamina
BPH Migas Tunggu Revisi Perpres Atur Ulang Konsumen Berhak Beli Pertalite dan Solar
Beli Pertalite Wajib Daftar Aplikasi Per 1 Juli 2022, Ini Tujuannya
Beli Pertalite Harus Daftar Pakai Aplikasi, Anggota DPR Ingatan Pertamina Jangan Menyulitkan Rakyat