Resmi Diluncurkan, Mendag Jamin MINYAKITA Tak  Hapuskan Keberadaan Migor Curah di Pasar

- Rabu, 6 Juli 2022 | 20:37 WIB
Resmi Diluncurkan, Mendag Jamin MINYAKITA Tak  Hapuskan Keberadaan Minyak Goreng Curah di Pasar (ecenkgondok)
Resmi Diluncurkan, Mendag Jamin MINYAKITA Tak  Hapuskan Keberadaan Minyak Goreng Curah di Pasar (ecenkgondok)

SMOL,ID - Minyak goreng curah kemasan sederhana merek MINYAKITA resmi diluncurkan di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta.

MINYAKITA tidak akan menghapus minyak curah yang masih ada di pasar tradisional. Pengadaaan MINYAKITA untuk memudahkan masyarakat mendapat minyak dan distribusi.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zukifli Hasan mengatakan, MINYAKITA segera didistribusi ke seluruh Indonesia dengan harga eceran terendah (HET) Rp14 ribu per liter.

Peluncuran MINYAKITA menjadi upaya pemerintah mendistribusikan minyak goreng
hasil alokasi pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO) melalui kemasan sederhana.

Dalam peluncuran itu, digelar pula penualan MINYAKITA langsung ke masyarakat dengan menyediakan 5 ribu liter minyak goreng curah kemasan sederhana.

Baca Juga: Dengar Minyak Biji Ganja Bisa Atasi Stunting, Komisi III Ngotot UU Narkotika Segera Direvisi

Masyarakat yang datang ingin membeli minyak goreng curah kemasan sederhana MINYAKITA lngsung dilayani.

Namun, masyarakat juga bisa membeli MINYAKITA di pasar rakyat maupun modern.

"Kami melihat antusiame masyarakat, pedagang UMKN, termasuk ibu-ibu yang datang untuk membeli Minyakita. Minyakita menjadi inovasi agar distribusi minyak goreng bisa lebih cepat dan merata. Membeli minyak goreng akan lebih mudah karena sudah dikemas, bisa didistribusikan ke pasar mana pun. Terutama ke Indonesia bagian timur, pengirimannya akan lebih mudah,” kata Zulhas.

Dengan dikemas sederhana, maka masyarakat lebih mudah mendapatkan minyak selain itu memudahkan distribusi.

“Kami berusaha mengatasi persoalan distribusi melalui minyak goreng kemasan sederhana ini. Harapan kami, minyak goreng bisa terdistribusi dengan baik, khususnya ke daerah-daerah yang sulit dijangkau. Melalui MINYAKITA, kami optimistis masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng hasil DMO yang sesuai HET,” tandas Zulkas.

Baca Juga: Beli Minyak Goreng Curah Kemasan Pakai PeduliLindungi Harga Rp14 Ribu Per Liter

MINYAKITA merupakan merek dagang yang dimiliki Kementerian Perdagangan. Merek MINYAKITAtelah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor sertifikat merek IDM00203152.

Merek MINYAKITA dapat digunakan oleh produsen atau pengemasan minyak goreng dengan masa berlaku empat tahun, dan izin penggunaannya dapat diperpanjang. Mendag Zulhas memastikan minyak goreng kemasan sederhana tidak akan menghapus keberadaan minyak goreng curah di pasar-pasar rakyat.

“Minyak curah tetap ada, tidak ada perubahan apa pun. MINYAKITA diluncurkan untuk membantu masalah distribusi dan memberi masyarakat pilihan dalam membeli minyak goreng,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Fundamental Kuat, BRI Optimis Tumbuh Berkualitas

Senin, 25 September 2023 | 14:25 WIB
X