SMOL.ID - DPR RI akan membahas upah minimum 2023 Agustus mendatang. Pembahasan Upah minimum 2023 diharapkan nantinya mempertimbangkan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pihaknya mendorong agar penyusunan upah minimun Agustut mendatang melihat kenaikan harga kebutuhan pokok.
Menurutnya, penting memperkuat daya beli masyarakat karena sangat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.
Karena itu, pembahasan upah minimum 2023 dimulai Agustus mendatang perlu terobosan sesuai kebutuhan saat ini.
“Kita harus bisa memperkuat daya beli masyarakat demi kepentingan pertumbuhan ekonomi Negara. Salah satunya melalui kenaikan upah minimum bagi pekerja,” ujar Puan, Rabu 20 Juli 2022.
Baca Juga: Pupuk Subsidi Segera Dicabut, Ini Janji Puan ke Petani Bawang Brebes
Puan mengatakan, kenaikan inflasi yang menggerus daya beli masyarakat harus disiasati dengan pemberian kesesuaian upah minimum.
“Fenomena tingginya berbagai kebutuhan pokok yang berpotensi semakin meningkat dapat memperburuk daya beli masyarakat. Jika kenaikan upah minimum sangat kecil, tentunya akan semakin berdampak pada pertumbuhan ekonomi,” ujarnya lagi.
Rata-rata kenaikan upah minimum tahun 2022 hanya 1,09 persen. Kenaikan upah minimum tahun ini di bawah inflasi yang terus meningkat dan diperkirakan menyentuh 5 persen akhir tahun nanti.
“Walaupun Indonesia diprediksi aman dari resesi, tapi Negara harus memikirkan masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah. Harus ada intervensi dalam mengatasi naiknya harga-harga kebutuhan pokok,” kata Puan.
Mantan Menko PMK tersebut memahami kenaikan upah minimum menggunakan rumus baru berdasarkan aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Meski begitu, kata Puan, seharusnya dibuat formula agar kenaikan upah minimum tetap dapat meningkatkan daya beli masyarakat.
Baca Juga: Megawati Tak Hadir di Pemakaman Tjahjo Kumolo di TMP Kalibata, Puan: Beliau Sangat Sedih
“Jadi perlu dibuat proporsional dan berpihak kepada masyarakat kecil,” tegasnya.
Puan mengingatkan, kenaikan berbagai kebutuhan pokok telah menggerus daya beli masyarakat. Terutama bagi masyarakat yang bergantung pada gaji dengan besaran upah minimum.
Artikel Terkait
Menaker Sebut Upah Minimum di Indonesia Ketinggian, Stafsus Beri Penjelasan Ini
Didemo Buruh Soal Gaji Naik Cuma Rp38 Ribu, Anies Baswedan Surati Menaker agar Tinjau Ulang UMP
Temui Massa Buruh di Depan Balai Kota Anies Janji Perjuangkan UMP DKI Naik Lebih Tinggi
Resmi! Anies Baswedan Naikan UMP DKI 2022 Hingga 5,1 Persen atau Rp225 Ribu
Apindo segera Gugat Anies Baswedan Terkait Keputusan UMP 5,1 Persen dan Minta Mendagri-Menaker Beri Sanksi
Meski Berbuntut Gugatan, Ini Alasan Anies Baswedan Revisi UMP 2022 Jakarta Jadi 5,1 Persen