Inilah Daftar Bansos yang Masih Cair Akhir Agustus 2022, Ada PKH Hingga BPNT, Login Segera di Sini

- Selasa, 30 Agustus 2022 | 14:20 WIB
Inilah Daftar Bansos yang Masih Cair Akhir Agustus 2022, Ada PKH Hingga BPNT, Login Segera di Sini (Kemensos RI)
Inilah Daftar Bansos yang Masih Cair Akhir Agustus 2022, Ada PKH Hingga BPNT, Login Segera di Sini (Kemensos RI)

SMOL.ID - Berikut ini ada informasi mengenai daftar bansos yang masih cair akhir Agustus 2022, ada bantuan PKH hingga BPNT.

Jika Anda saat ini sedang mencari informasi mengenai daftar bansos yang masih cair akhir Agustus 2022, simak selengkapnya di bawah ini.

Artikel ini akan menjelaskan terkait daftar bansos yang masih cair akhir Agustus 2022, ada PKH hingga BPNT, login segera di sini.

Baca Juga: Selamat! Anda Bisa Mendapatkan Rp200 Ribu dari Bansos BPNT Sembako 2022, Cek Daftar Penerima Melalui Link Ini

Melansir dari Pikiran Rakyat Depok dengan judul Daftar Bansos yang Masih Cair di Akhir Agustus 2022, BPNT hingga PKH Tahap 3, Login cekbansos.kemensos.go.id, berikut penjelasannya:

Bansos yang masih cair pada akhir Agustus 2022 ini yaitu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3.

Cara mengetahui nama penerima BPNT dan PKH tahap 3, bisa dengan dengan membuka situs cekbansos.kemensos.go.id hanya dengan menginput data KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Baca Juga: Cair Lagi, Anda Bisa Mendapatkan Rp200 Ribu dari Bansos BPNT 2022, Cek Penerima Melalui Link Ini

Pencairan BPNT dan PKH tahap 3 hanya bisa dilakukan oleh masyarakat dengan KTP yang telah terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos.

Jika telah terdaftar di DTKS Kemensos, maka masyarakat bisa langsung mengecek nama penerima BPNT dan PKH tahap 3 dengan data KTP di situs cekbansos.kemensos.go.id.

Cara cek nama penerima BPNT dan PKH tahap 3 yang masih cair pada akhir Agustus 2022 dengan menginput data KTP di situs cekbansos.kemensos.go.id, yaitu:

1. Tahap awal untuk cek nama penerima BPNT dan PKH yaitu login di cekbansos.kemensos.go.id.

2. Lalu, isi nama provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, dan desa pada kolom yang disediakan.

3. Input nama lengkap sesuai dengan KTP.

Halaman:

Editor: Muhammad Syafiq Ardiansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X