Wah Enggak Kapok, Baru Divonis Bebas Hakim Nikita Mirzani Kembali Berurusan dengan Polisi

- Sabtu, 4 Februari 2023 | 23:04 WIB
Wah Enggak Kapok, Baru Divonis Bebas Hakim Nikita Mirzani Kembali Berurusan dengan Polisi (Ilustrasi)
Wah Enggak Kapok, Baru Divonis Bebas Hakim Nikita Mirzani Kembali Berurusan dengan Polisi (Ilustrasi)

SMOL.ID - Nikita Mirzani kembali dilaporkan ke polisi gara-gara komentar-komentarnya di media sosial (medsos).

Seolah tidak ada kapoknya, ibu tiga anak ini, kini dilaporkan seseorang bernama Tengku Zanzabella ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan Tengku Zanzabella teregister dengan nomor LP/B/6 27/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA per tanggal 3 Februari 2023.

Dikonfirmasi soal laporan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan.

Baca Juga: Bukan karena Nikita Mirzani, Alasan Mengejutkan Antonio Dedola Jadi Mualaf Terungkap!

Menurut Trunoyudo, dugaan aksi pencemaran nama baik itu dilakukan Nikita Mirzani melalui live media sosial.

"Melakukan live streaming sambil menyebutkan ciri-ciri yang ada pada korban seperti wanita bertato, pemakai narkoba serta menyebarkan nomor ponsel korban sehingga korban mendapat banyak pesan masuk dari kejadian tersebut," ungkao Trunoyudo di Jakarta, Sabtu 4 Februari 2023.

Trunoyudo menuturkan dalam dugaan aksi pencemaran nama baik, Nikita Mirzani menyebut jika Tengku Zanzabella adalah pecatan dari Sahabat Polisi Indonesia (SPI).

Atas dasar tersebut pihak Tengku Zanzabella melayangkan laporan kepada Nikita Mirzani terkait aksi dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Baca Juga: Pacar Bule Nikita Mirzani Jadi Mualaf, Sudah Dekat dengan Anak-anak, Siap Nikah Tahun ini?

Dalam laporannya, Tengku Zanzabella menyertakan beberapa barang bukti seperti flashdisk dan print percakapan.

Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut yakni tentang pencemaran nama baik Melalui Media Elektronik atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.***

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X