SMOL.id - Sebagai profesi seorang Notaris muda, pastinya sudah hafal tugas dan larangan penyalahgunaan jabatan yang pernah di ajarkan semasa pendidikan.
Dalam mengemban tugas sebagai Notaris, tidak boleh main-main dalam tugas dan larangan penyalahgunaan jabatan di mata hukum Negara Indonesia.
Jadi profesionalitas Notaris muda dituntut hati-hati, dalam mengemban tugas dan larangan penyalahgunaan jabatan.
Baca Juga: Terbaru! Daftar Nama-nama Agen Resmi Penyalur Tenaga Kerja ke Luar Negeri
Sebelum membahas tugas, alangkah baiknya mengetahui larangan penyalahgunaan jabatan terlebih dahulu.
Berikut rangkuman tentang larangan penyalahgunaan jabatan notaris:
Diatur dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris:
(1) Notaris dilarang:
a. menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya;
b. meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah;
c. merangkap sebagai pegawai negeri;
d. merangkap jabatan sebagai pejabat negara;
e. merangkap jabatan sebagai advokat;
f. merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta;
g. merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah dan/atau Pejabat Lelang Kelas II di luar tempat kedudukan Notaris;
h. menjadi Notaris Pengganti; atau
i. melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan Notaris.
(2) Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pemberhentian sementara;
c. pemberhentian dengan hormat; atau
d. pemberhentian dengan tidak hormat
Larangan Notaris juga diatur dalam Kode Etik Notaris Pasal 4 yaitu :
Notaris maupun orang lain (selama yang bersangkutan menjalankan jabatan Notaris) dilarang :
1. Mempunyai lebih dari 1 (satu) kantor, baik kantor cabang maupun kantor perwakilan;
2. Memasang papan nama dan/atau tulisan yang berbunyi “Notaris/ Kantor Notaris” di luar lingkungan kantor;
3. Melakukan publikasi atau promosi diri, baik sendiri maupun secara bersama-sama, dengan mencantumkan nama dan jabatan nya, menggunakan secara media cetak dan/atau elektronik, dalam bentuk:
a. iklan;
b. ucapan selamat;
c. ucapan belasungkawa;
d. ucapan terimakasih;
e. ucapan pemasaran;
f. kegiatan sponsor, baik dalam bidang sosial, keagamaan, maupun olahraga.
4. Bekerja sama dengan biro jasa/ orang/ Badan Hukum yang pada hakikatnya bertindak sebagai perantara untuk mencari atau mendapatkan klien;
5. Menandatangani akta yang proses pembuatannya telah dipersiapkan oleh pihak lain;
6. Mengirimkan minuta kepada klien untuk ditandatangani;
7. Berusaha dan berupaya dengan jalan apapun, agar seseorang berpindah dari Notaris lain kepadanya, baik upaya itu ditujukan langsung kepada klien yang bersangkutan maupun melalui perantaraan orang lain;
8. Melakukan pemaksaan kepada klien dengan cara menahan dokumen-dokumen yang telah diserahkan dan/atau melakukan tekanan psikologis dengan maksud agar klien tersebut tetap membuat akta padanya;
9. Melakukan usaha-usaha, baik langsung maupun tidak langsung yang menjurus ke arah timbulnya persaingan yang tidak sehat dengan sesama rekan Notaris;
10. Menetapkan honorarium yang harus dibayar oleh klien dalam jumlah yang lebih rendah dari honorarium yang telah ditetapkan perkumpulan.
Dan berikut tugas dan kewenangan notaris yang diatur dalam pasal 15, yang sudah diubah pada ketentuan ayat (1) dan (2) sebagai berikut:
(1) Notaris berwenang membuat Akta otentik mengenai
semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang
diharuskan oleh peraturan perundang-undangan
dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan
untuk dinyatakan dalam Akta otentik, menjamin
kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta,
memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta,
semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak
juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain
atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
(2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Notaris berwenang pula:
a. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan
kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan
mendaftar dalam buku khusus;
b. membukukan surat di bawah tangan dengan
mendaftar dalam buku khusus;
c. membuat kopi dari asli surat di bawah tangan
berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana
ditulis dan digambarkan dalam surat yang
bersangkutan;
d. melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan
surat aslinya;
e. memberikan penyuluhan hukum sehubungan
dengan pembuatan Akta;
f. membuat Akta yang berkaitan dengan pertanahan;
atau
g. membuat Akta risalah lelang.
(3) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), Notaris mempunyai kewenangan
lain yang diatur dalam peraturan perundang-
undangan.
Artikel Terkait
Kenapa Advokat Terkesan Banyak dari Suku Batak (Bagian 1)
Istafiana Candarin : Dari Tambang Nikel Sorowako hingga Runway New York Fashion Week
Kenapa Publisher Right Platform Digital Sepatutnya Ditolak Masyarakat Pers?
Kenapa Advokat Terkesan Banyak dari Suku Batak (Bagian 2)
Kenapa Advokat Terkesan Banyak dari Suku Batak (Bagian 3, terakhir)
Dewan Pers Dilarang Minta Perusahaan Pers Melakukan Pendaftaran!
Tulis Kata 'Speaker' di Google Muncul Foto Puan Maharani, Lah Kok Bisa? Ternyata Ini Alasannya
Tanggapan Laki-Laki Tentang Keperawanan, Apakah Pria Bisa Merasakan Perbedaannya?
Kopi= Bahagia + Otak Selalu Segar
Inspirasi Hari Ini, Ganis Sandi Asmoro, Mitra Ojek Online Senior yang Telah Berkarir Setengah Abad