Mengelola Kreativitas Masyarakat Menjadi Potensi Hak Kekayaan Intelektual

- Minggu, 5 September 2021 | 19:16 WIB
DR Dewi Sulistianingsih SH MH
DR Dewi Sulistianingsih SH MH


Oleh: DR Dewi Sulistianingsih SH MH*)

SMOL.ID - Semua orang akan menjadi kreatif. Terutama dalam kondisi tertentu. Kondisi yang memaksa orang untuk melakukan kreativitas.

Kreativitas yang ada harus dimunculkan atau dibangun, tidak bisa sekadar “taken for granted”. Pendorong bisa dari mana saja atau dari apa saja.

Kreativitas bisa saja bawaan sejak lahir. Tapi perlu upaya mewujudkannya agar jadi karya yang bermanfaat bagi banyak orang.

Baca Juga: Saiful Jamil Disambut Meriah di Televisi, Ernest Prakasa: Turut Berduka Matinya Hati Nurani

Kreativitas berbeda dengan inovasi. Kreativitas adalah ide baru yang akan diwujudkan menjadi sebuah karya, intinya benar-benar baru. Sedangkan inovasi merupakan kelanjutan dari kreativitas. Bisa jadi ada kreativitas yang tidak dapat dilakukan inovasi.

Hasil kreativitas yang telah terwujud dapat menjadi ladang bisnis bahkan dapat menjadi sumber penghasilan bagi pemiliknya.

Di era persaingan global dan bahkan di era pandemi saat ini, banyak muncul ide kreatif.

Beberapa kreativitas yang dihasilkan masyarakat dapat berpotensi mendapatkan hak kekayaan intelektual (HKI). HKI merupakan sistem untuk melindungi hasil kreativitas intelektual.

Sebenarnya hasil kreativitas dapat dilindungi dengan aturan hukum lain selain HKI.

Namun, secara khusus aturan hukum yang ada dalam HKI melindungi hasil kreativitas manusia baik hak cipta maupun hak milik perindustrian.

Intinya mengapa melakukan hasil kreativitas ke dalam sistem HKI, yaitu:

(1) HKI memberikan pengakuan dan penghargaan terhadap hasil karya kreativitas intelektual yang dihasilkan dalam jangka waktu tertentu;
(2) Negara memberikan hak eksklusif dan hak monopoli pada hasil kreativitas yang dilindungi HKI;
(3) Memberikan rasa aman untuk memproduksi atau mempergunakan dan bahkan mencegah pihak lain untuk mempergunakan hasil kreativitas kita yang telah dilindungi oleh HKI.

Kreativitas masyarakat yang berpotensi untuk dapat dilindungi oleh sistem HKI dapat kita lihat pada produk-produk yang dihasilkan oleh suatu daerah.

Baca Juga: Duta Besar Indonesia untuk Jepang: Semoga Prestasi Indonesia Bisa Dipertahankan

Halaman:

Editor: Salman Al Farisi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Setelah Arema Terima Hukuman, Gilang Malah Mundur

Selasa, 8 November 2022 | 13:28 WIB

Hidup Tanpa Kekerasan

Rabu, 3 Agustus 2022 | 22:27 WIB

Gender Equality, Setujukah?

Sabtu, 11 Juni 2022 | 12:07 WIB

Pemanfaatan Media Sosial bagi Literasi Hukum Perkawinan

Kamis, 30 September 2021 | 10:06 WIB

Restorasi Usaha Bersama AJB Bumiputera 1912

Kamis, 25 Maret 2021 | 14:49 WIB

Bumi Kritis, Manusia Apatis

Minggu, 8 Desember 2019 | 05:12 WIB

Menanti Regulasi Otoped Listrik

Senin, 18 November 2019 | 07:55 WIB

Bus Low Deck Sangat Dibutuhkan Kaum Difabel

Senin, 11 November 2019 | 08:59 WIB

Menangkap Informasi Langit

Minggu, 10 November 2019 | 06:59 WIB

Hampa, Jika Hidup Tanpa Misi

Sabtu, 9 November 2019 | 10:50 WIB

Ojol Penumpang No, Ojol Barang Yes

Senin, 4 November 2019 | 09:25 WIB

Ringankan Bumi dari Beban Beratnya

Kamis, 31 Oktober 2019 | 07:42 WIB

Belajar Tourism Management dari Negara Kecil

Rabu, 16 Oktober 2019 | 12:53 WIB
X