Oleh: Dr Pujiono SH MH
SMOL.ID - Menikah muda, mengapa tidak?
media sosial banyak meramaikan perdebatan mengenai pernikahan di kalangan anak-anak muda zaman sekarang.
media sosial sanggup mempengaruhi alam pikir masyarakat demikian besar.
Di era milenial saat ini, pemanfaatan media sosial menjadi kebutuhan pokok.
Setiap hari dapat dilihat aktivitas dalam media sosial dari berbagai kalangan, anak-anak sekolah, ibu-ibu rumah tangga dan pekerja.
Baca Juga: PERISTIWA G30S/PKI: 6 Jenderal dan 1 Perwira Diculik, Disiksa dan Dibunuh
Informasi mengenai pernikahan dapat kita temui di berbagai media sosial dengan beragam opini dan penjelasan.
Bagi orang yang telah memiliki kesiapan penuh dan memenuhi syarat perkawinan (istilah hukum untuk pernikahan), bukan menjadi persoalan rumit.
Namun, jika informasi mengenai perkawinan sampai pada pihak yang jauh dari kesiapan dan syarat perkawinan, akan memberikan dampak yang tidak kita inginkan.
Munculnya perkawinan di usia dini menjadi salah satu dampak akibat pemanfaatan media sosial yang keliru dan perlu ditanggulangi.
Sulit bagi orang tua untuk mengawasi putra putri selama 24 jam dalam satu hari, dan juga mengawasi penggunaan media sosial.
Usia muda sangat membutuhkan informasi mengenai hukum perkawinan agar memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai perkawinan karena mereka dalam tahap pertumbuhan yang sangat haus akan informasi.
media sosial menjadi jembatan penting bagi masyarakat untuk memahami hukum, membaca hukum dan menganalisis hukum dengan baik.
literasi hukum dilakukan dengan ketepatan dam memahami maksud hukum dan tujuan hukum. Maka, membaca hukum perkawinan dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pernikahan dini dan mencegah terjadinya perceraian atau hal lain yang dapat merusak perkawinan.
Artikel Terkait
Penting Diketahui, Inilah Tanda Siap Finansial Untuk Menikah
Hukum Seorang Adik yang Menikah Melangkahi Kakak dalam Islam, Ini Penjelasan Buya Yahya
Hukum Seorang Laki-laki yang Menikah Lagi Tanpa Sepengetahuan Istri Pertama, Ini Penjelasan UAS