SMOL.ID - Korupsi merupakan bentuk perbuatan menyimpang atau menyalahgunakan uang negara yang digunakan semata-mata untuk kepentingan pribadi.
Tindakan pidana korupsi dapat dilakukan oleh semua orang yang secara sengaja melanggar peraturan hukum untuk mencapai tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang menimbulkan kerugian kas negara atau perekonomian negara (Sofhian, n.d.).
Perilaku korupsi di Indonesia sendiri telah ada sejak zaman Hindia Belanda yang hingga kini masih terjadi di pemerintahan Indonesia.
Fenomena korupsi dapat terjadi dimulai dari adanya penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang yang dijabat untuk mendapatkan keuntungan pribadi(Pendidikan & Konseling, n.d.).
Baca Juga: Kantor BPN Karanganyar Berebut Predikat Kantor Bebas Korupsi
Korupsi menimbulkan akibat negatif yang berbahaya bagi kehidupan manusia, akibat tersebut merusak jalannya kehidupan sosial, politik, birokrasi, ekonomi serta perilaku individu (Pemberantasan et al., n.d.)
Praktik korupsi di Indonesia yang sering kita dengar disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya yaitu diantaranya ialah: adanya kepentingan pribadi dan jaringan yang terhubung secara politik, rendahnya upah dan gaji yang diterima, tidak adanya pemisah antara kepentingan pribadi dengan kepentingan negara.
Selain itu penyebab terjadinya korupsi ialah kurang maksimalnya penegakan peraturan hukum dan pengawasan, lemahnya independensi peradilan di Indonesia hingga urgensi atas lemahnya rasa integritas dalam diri aparatur sipil negara hingga menyebabkan dirinya bertindak korupsi.
Diketahui sepanjang 5 tahun terakhir terdata kurang lebih terdapat 2.691 kasus korupsi yang telah ditangani Aparat Penegak Hukum Indonesia, dengan meringkus tersangka kasus korupsi sebanyak 5.938 orang, dan menimbulkan kerugian negara sebesar 21,9 triliun (Dewantara Susilo et al., n.d.).
Banyaknya kasus korupsi yang terdata oleh KPK menunjukan bahwa korupsi masih menjadi momok permasalahan yang menghiasi penegakan hukum di Indonesia.
Beberapa kasus korupsi yang menjadi catatan KPK adalah kasus korupsi yang dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dimana ASN yang sejatinya berkewajiban untuk mengabdi pada bangsa dan negara atas nama rakyat, sehingga sudah seharusnya ASN memiliki pola pikir yang bijaksana dan memiliki jiwa integritas yang terinternalisasi dalam diri (Wahyu Tri Buana Pustha et al., 2021).
Integritas adalah bentuk karakter teladan dalam budaya organisasi yang mendorong terlaksananya partikularitas kebaikan umum sehingga orang lain juga bisa ikut merasakan kebaikannya (Gufroni, n.d.).
Internalisasi integritas dapat dilakukan jika seseorang telah terpengaruh dan mulai berperilaku sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Artikel Terkait
Ganjar Beri Motivasi Ribuan Mahasiswa Baru Unisula dari Ekonomi Sampai Cegah Korupsi
Anies Baswedan Hadir di KPK Jalani Pemeriksaan Terkait Dugaan Korupsi Formula E
Gandeng KPK, Pemkot Semarang Berkomitmen Bersih dari Korupsi
Sebelum Ditemukan Tewas Gosong Terbakar, Iwan Budi Paulus Diperiksa Polda Jateng Dugaan Korupsi
Pemkot Semarang Sebut Staf Bapenda yang Hilang Kecil Kemungkinan Terlibat Korupsi
Bareskrim Turun Tangan Usut Mayat Dibakar Diduga PNS Bapenda Kota Semarang yang Jadi Saksi Kasus Korupsi
100 Personel Dikerahkan Lacak Potongan Tubuh Iwan ASN Bapenda Saksi Korupsi yang Diduga Dibunuh
Kades Berjo Suyatno dan Mantan Dirut Bumdes Eko Kamso Tersangka Korupsi