Urgensi Pendidikan Anti Korupsi Dalam Internalisasi Perilaku Integritas ASN

- Kamis, 22 September 2022 | 19:57 WIB
Pendidikan anti korupsi adalah perpaduan antara pendidikan atas nilai diri dan pendidikan pembentukan karakter yang dibangun di atas landasan kejujuran, integritas dan keluhuran (pixabay mohamed_hassan / 5899 images)
Pendidikan anti korupsi adalah perpaduan antara pendidikan atas nilai diri dan pendidikan pembentukan karakter yang dibangun di atas landasan kejujuran, integritas dan keluhuran (pixabay mohamed_hassan / 5899 images)

SMOL.ID - Korupsi merupakan bentuk perbuatan menyimpang atau menyalahgunakan uang negara yang digunakan semata-mata untuk kepentingan pribadi.

Tindakan pidana korupsi dapat dilakukan oleh semua orang yang secara sengaja melanggar peraturan hukum untuk mencapai tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang menimbulkan kerugian kas negara atau perekonomian negara (Sofhian, n.d.).

Perilaku korupsi di Indonesia sendiri telah ada sejak zaman Hindia Belanda yang hingga kini masih terjadi di pemerintahan Indonesia.

Fenomena korupsi dapat terjadi dimulai dari adanya penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang yang dijabat untuk mendapatkan keuntungan pribadi(Pendidikan & Konseling, n.d.).

Baca Juga: Kantor BPN Karanganyar Berebut Predikat Kantor Bebas Korupsi

Korupsi menimbulkan akibat negatif yang berbahaya bagi kehidupan manusia, akibat tersebut merusak jalannya kehidupan sosial, politik, birokrasi, ekonomi serta perilaku individu (Pemberantasan et al., n.d.)

Praktik korupsi di Indonesia yang sering kita dengar disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya yaitu diantaranya ialah: adanya kepentingan pribadi dan jaringan yang terhubung secara politik, rendahnya upah dan gaji yang diterima, tidak adanya pemisah antara kepentingan pribadi dengan kepentingan negara.

Selain itu penyebab terjadinya korupsi ialah kurang maksimalnya penegakan peraturan hukum dan pengawasan, lemahnya independensi peradilan di Indonesia hingga urgensi atas lemahnya rasa integritas dalam diri aparatur sipil negara hingga menyebabkan dirinya bertindak korupsi.  

Diketahui sepanjang 5 tahun terakhir terdata kurang lebih terdapat 2.691 kasus korupsi yang telah ditangani Aparat Penegak Hukum Indonesia, dengan meringkus tersangka kasus korupsi sebanyak 5.938 orang, dan menimbulkan kerugian negara sebesar 21,9 triliun (Dewantara Susilo et al., n.d.).

Banyaknya kasus korupsi yang terdata oleh KPK menunjukan bahwa korupsi masih menjadi momok permasalahan yang menghiasi penegakan hukum di Indonesia.

Beberapa kasus korupsi yang menjadi catatan KPK adalah kasus korupsi yang dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dimana ASN yang sejatinya berkewajiban untuk mengabdi pada bangsa dan negara atas nama rakyat, sehingga sudah seharusnya ASN memiliki pola pikir yang bijaksana dan memiliki jiwa integritas yang terinternalisasi dalam diri (Wahyu Tri Buana Pustha et al., 2021).

Integritas adalah bentuk karakter teladan dalam budaya organisasi yang mendorong terlaksananya partikularitas kebaikan umum sehingga orang lain juga bisa ikut merasakan kebaikannya (Gufroni, n.d.).

Baca Juga: Jenazah Iwan Saksi Korupsi Disemayamkan, Haru Terasa saat Video Kompilasi Kebahagiaan Keluarga Diputar

Internalisasi integritas dapat dilakukan jika seseorang telah terpengaruh dan mulai berperilaku sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Syadza Haniya Anwar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tujuan Matematika Khusus di Sekolah Dasar

Senin, 6 Februari 2023 | 21:11 WIB

Peran Majalah Sekolah sebagai Penguatan Berliterasi

Senin, 23 Januari 2023 | 06:20 WIB

Pendidikan di Era Society 5.0

Minggu, 22 Januari 2023 | 20:26 WIB

Peran Teknologi dalam Pendidikan Masa Depan

Minggu, 22 Januari 2023 | 11:19 WIB

Pesan Perdamaian dalam Natal

Sabtu, 24 Desember 2022 | 19:05 WIB

Kebiasaan Natal dan Kaitannya dengan Kelahiran Yesus

Sabtu, 24 Desember 2022 | 19:01 WIB
X