SMOL.ID - Korupsi merupakan definisi secara luas sebagai penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi.
Korupsi merupakan masalah besar bagi bangsa Indonesia hingga sekarang. Hal tersebut dapat kita lihat dari Indeks Persepsi Korupsi (IPK) RI yang dirilis oleh Transprancy Internasional (TI).
Menurut tersebut, IPK RI pada tahun 2019 adalah 40. Dari keterangan yang ada, ketika IPK suatu neraga tinggi, maka semakin bersih negara tersebut dari korupsi.
Sebaliknya ketika IPK negara tersebut rendah maka tingkat korupsi di negaranya dapat dikatakan tinggi.
Baca Juga: Urgensi Pendidikan Anti Korupsi Dalam Internalisasi Perilaku Integritas ASN
Salah satu resiko besar terjadinya korupsi yaitu dalam sektor layanan publik.
Para pelaku dalam korupsi sektor publik melakukan tindakannya dengan mengambil keuntungan adri anggaran negara untuk kepentingan pribadi.
Banyak celah yang dapat kita temui yang dapat menimbulkan potensi terjadinya tindak korupsi pada sector publik. Jika dilihat dari sejumlahnya, “kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK) sebagian besar (77%) adalah kasus tindak pidana korupsi yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa (Hardjowiyono, 2006)”.
Korupsi memiliki berbagai definisi, salah satunya yaitu defnisi yang berpusat pada jabatan publik yaitu “perilaku yang menyimpang dari tanggung jawab seharusnya sebagai petugas publik karena kepentingan pribadi (keluarga, kawan dekat), karena mengharapkan keuntungan uang atau status; atau pelanggaran aturan dengan memanfaatkan pengaruh pribadi. Hal tersebutlah yang menyebabkan pelaku sector publik tergoda untuk melakukan tindak korupsi (1967; Desta, 2006)”.
Dalam upaya pencegahan ataupun penanganan korupsi pada sektor publik diperlukan adanya strategi dan pengawasan lebih terkait dengan hal–hal yang dapat menimbulkan resiko pelanggaran atau penyelewengan terkait dana pada sektor publik.
Menurut Steven P. Lab, “pencegahan kejahatan dapat dibagi dalam 3 pendekatan yakni primer, sekunder dan tersier. (Lab, 2010:27)”.
Baca Juga: Kantor BPN Karanganyar Berebut Predikat Kantor Bebas Korupsi
Pencegahan primer berfokus pada pencegahan yang dilakukan di lingkungan rumahtangga hingga.
Pencegahan sekunder, dilakukan dengan mengidentifikasi apakah kejahatan atau penyelewengan tersebut dapat terjadi dalam realita sosial.
Artikel Terkait
Akhirnya, KPK Tetapkan 3 Tersangka dari Kasus Dugaan Korupsi Mandala Krida Yogyakarta
Pengungkapan Kasus Dugaan Korupsi Mandala Krida Yogyakarta, Jadi Momentum Perbaikan Barang Jasa
KPK Resmi Tahan Satu Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta Heri Sukamto
Bupati Pemalang Kena OTT KPK di DPR RI, Ganjar: Ini Peringatan, Hentikan Kejahatan Korupsi
Sakit Saat Diperiksa Penyidik, Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun Surya Darmadi Dibantarkan
Rektor Unila Kena OTT KPK, Cederai Perguruan Tinggi sebagai Garda Moral Pencegahan Korupsi
Naik ke Penyidikan, Bareskrim Dalami Dugaan Korupsi Jual Beli BBM Non Tunai Senilai Rp451,6 M
Kerugian Negara Akibat Korupsi Surya Darmadi Ternyata Rp104 Triliun
Surya Darmadi Tersangka Korupsi yang Diduga Rugikan Negara Rp104 T akan Disidang 8 September 2022
Ganjar Beri Motivasi Ribuan Mahasiswa Baru Unisula dari Ekonomi Sampai Cegah Korupsi
Jenazah Iwan Saksi Korupsi Disemayamkan, Haru Terasa saat Video Kompilasi Kebahagiaan Keluarga Diputar