Tingginya Korupsi pada Publik Sektor dan Pencegahan yang Dapat Dilakukan

- Kamis, 22 September 2022 | 20:05 WIB
Tingginya Korupsi Pada Publik Sektor Dan Pencegahan yang Dapat Dilakukan (pixabay azmeyart-design / 123 images)
Tingginya Korupsi Pada Publik Sektor Dan Pencegahan yang Dapat Dilakukan (pixabay azmeyart-design / 123 images)

SMOL.ID - Korupsi merupakan definisi secara luas sebagai penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi.

Korupsi merupakan masalah besar bagi bangsa Indonesia hingga sekarang. Hal tersebut dapat kita lihat dari Indeks Persepsi Korupsi (IPK) RI yang dirilis oleh Transprancy Internasional (TI).

Menurut tersebut, IPK RI pada tahun 2019 adalah 40. Dari keterangan yang ada, ketika IPK suatu neraga tinggi, maka semakin bersih negara tersebut dari korupsi.

Sebaliknya ketika IPK negara tersebut rendah maka tingkat korupsi di negaranya dapat dikatakan tinggi.

Baca Juga: Urgensi Pendidikan Anti Korupsi Dalam Internalisasi Perilaku Integritas ASN

Salah satu resiko besar terjadinya korupsi yaitu dalam sektor layanan publik.

Para pelaku dalam korupsi sektor publik melakukan tindakannya dengan mengambil keuntungan adri anggaran negara untuk kepentingan pribadi.

Banyak celah yang dapat kita temui yang dapat menimbulkan potensi terjadinya tindak korupsi pada sector publik. Jika dilihat dari sejumlahnya, “kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK) sebagian besar (77%) adalah kasus tindak pidana korupsi yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa (Hardjowiyono, 2006)”.

Korupsi memiliki berbagai definisi, salah satunya yaitu defnisi yang berpusat pada jabatan publik yaitu “perilaku yang menyimpang dari tanggung jawab seharusnya sebagai petugas publik karena kepentingan pribadi (keluarga, kawan dekat), karena mengharapkan keuntungan uang atau status; atau pelanggaran aturan dengan memanfaatkan pengaruh pribadi. Hal tersebutlah yang menyebabkan pelaku sector publik tergoda untuk melakukan tindak korupsi (1967; Desta, 2006)”.

Dalam upaya pencegahan ataupun penanganan korupsi pada sektor publik diperlukan adanya strategi dan pengawasan lebih terkait dengan hal–hal yang dapat menimbulkan resiko pelanggaran atau penyelewengan terkait dana pada sektor publik.

Menurut Steven P. Lab, “pencegahan kejahatan dapat dibagi dalam 3 pendekatan yakni primer, sekunder dan tersier. (Lab, 2010:27)”.

Baca Juga: Kantor BPN Karanganyar Berebut Predikat Kantor Bebas Korupsi

Pencegahan primer berfokus pada pencegahan yang dilakukan di lingkungan rumahtangga hingga.

Pencegahan sekunder, dilakukan dengan mengidentifikasi apakah kejahatan atau penyelewengan tersebut dapat terjadi dalam realita sosial.

Halaman:

Editor: Syadza Haniya Anwar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tujuan Matematika Khusus di Sekolah Dasar

Senin, 6 Februari 2023 | 21:11 WIB

Peran Majalah Sekolah sebagai Penguatan Berliterasi

Senin, 23 Januari 2023 | 06:20 WIB

Pendidikan di Era Society 5.0

Minggu, 22 Januari 2023 | 20:26 WIB

Peran Teknologi dalam Pendidikan Masa Depan

Minggu, 22 Januari 2023 | 11:19 WIB

Pesan Perdamaian dalam Natal

Sabtu, 24 Desember 2022 | 19:05 WIB

Kebiasaan Natal dan Kaitannya dengan Kelahiran Yesus

Sabtu, 24 Desember 2022 | 19:01 WIB

Pondasi Anti Korupsi Petugas Pemasyarakatan

Jumat, 23 September 2022 | 17:25 WIB

Meningkatkan Integritas dan Etika Aparatur Sipil Negara

Jumat, 23 September 2022 | 16:20 WIB
X