SMOL.ID - Pada hakikatnya, korupsi merupakan suatu tindakan yang jelas tidak dibenarkan oleh masyarakat Indonesia karena sifatnya yang sangat merugikan banyak pihak.
Korupsi dapat dikatakan “benalu sosial” yang dapat merusak suatu struktur atau sistem pemerintahan yang sedang berjalan hingga menjadi penghambat utama terhadap jalannya pemerintahan dan sangat sulit dala
m melakukan deteksi dengan menggunakan dasar-dasar hukum yang pasti (Suryani 2013). Dengan hambatan yang begitu besar, upaya pemberantasan korupsi dan pencegahannya harus menjadi fokus utama bangsa Indonesia sehingga generasi muda yang selanjutnya melanjutkan estafet kepemimpinan dalam menjalankan sistem pemerintahan bangsa ini tidak terpengaruh dalam jahatnya dunia korupsi.
Dengan tingkat korupsi yang besar, pada tahun 2017 Indonesia merupakan negara dengan peringkat 96 negatra paling korup dengan skor 37 (0 sangat korup, 100 sangat bersih) berdasarkan hasil survei Transparency International.
Baca Juga: Penanaman Nilai Anti Korupsi dalam Membangun Karakter Petugas Pemasyarakatan
Di peringkat ini Indonesia sama dengan beberapa negara di Amerika Selatan seperti Brazil, Colombia, Kemudian di tahun 2018 kembali dilakukan oleh Transparency International yang menunjukkan kenaikan peringkat Indonesia menjadi peringkat 89, namun masih dengan skor 38 (Ultsani et al. 2019).
Korupsi sebagai bentuk kejahatan seharusnya dapat dibatasi, dihilangkan dan harus secara tuntas meskipun dengan usaha yang tidak mudah. Pendapat tersebut sesuai dengan kriminolog Frank Tenembaun yang berpendapat : crime is eternal – as eternal as society (kejahatan adalah abadi, seabadi masyarakat)(Badjuri 2011).
Korupsi merupakan masalah yang krusial yang sering terjadi pada bangsa ini. korupsi pada pelayanan publik yang berperan langsung pada pelayanan masyarakat luas tentunya berdampak langsung pada penurunan kualitas pelayanan yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) (Dwiputrianti 2009).
Sehingga, perlu adanya upaya yang efektif dalam penyelesaian permasalahan korupsi di Indonesia.
Terkadang, korupsi merupakan kebutuhan suatu perusahaan yang ingin mendapatkan suatu income lebih dari yang telah ditrtapkan, sehingga praktek korupsi perlu dijalankan untuk keberlangsungan suatu perusahaan atau organisasi(Hauser and Hogenacker 2014).
Berdasarkan riset dan berbagai pendangan dari masyarakat, salah satu lembaga yang dinilai mampu dalam memberantas tindak korupsi adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Tingginya Korupsi pada Publik Sektor dan Pencegahan yang Dapat Dilakukan
Namun peran KPK dalam memberantas korupsi tidak didukung oleh lembaga pemerintah lainya, salah satunya Lembaga Pemasyarakatan, karena pada prakteknya masih banyak penyelewengan tugas yang terjadi oleh Petugas Pemasyarakatan bahkan yang berperan dalam melakukan tindakan korupsi itu sendiri (Nansi 2018).
Dalam tulisan ini, membahas mengenai bagaimana seorang Petugas Pemasyarakatan atau yang lebih dikenal sebagai Pegawai Penjara dalam mmencegah tindakan korupsi pada dunia kerja.
Artikel Terkait
Usulan Jaksa Agung: Korupsi Dana Desa Diselesaikan Administratif Saja, Uang dikembalikan Pelaku Dibina
Kejari Kabupaten Semarang Sita Duit Rp2 M dari Terpidana Korupsi Bibit Tebu Rugikan Negara Rp12 M
Jauh-jauh dari Manokwari, Bupati Hermous ‘Berguru’ ke Ganjar Tentang Pencegahan Korupsi
Pelapor Dugaan Korupsi Jadi Tersangka, Ganjar Pranowo: Harus Dibela
Pelapor Dugaan Korupsi Dana Desa Malah Jadi Tersangka Viral, Begini Penjelasan Kejari Cirebon
Ungkap Korupsi Dana Desa Malah Jadi Tersangka, Nurhayati Gugat Pra Peradilan
Polri Terbitkan SKP2, Kasus Nurhayati Selesai! Bebas dari Sangkaan Korupsi Dana Desa
Korupsi Lebih dari Rp400 juta, Eks Camat Purbalingga Divonis 4 Tahun Penjara
Kejagung Tetapkan Albert Burhan Eks Petinggi Garuda Indonesia sebagai Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Pesawat
Bicara dari Hati ke Hati, Gus Yahya dan Firli Bahuri tentang Komitmen Berantas Korupsi