SMOL.ID - Partisipasi taruna dalam prakarsa antikorupsi jelas bukan bagian dari prakarsa penegakan hukum, yang berada di bawah lingkup organisasi penegak hukum.
Partisipasi aktif taruna dalam inisiatif community building untuk memerangi korupsi diharapkan lebih terkonsentrasi pada upaya pencegahan korupsi.
Taruna seharusnya memimpin gerakan antikorupsi di masyarakat dengan berperan sebagai agen perubahan.
Untuk dapat berpartisipasi secara aktif, para taruna harus memiliki kesadaran yang memadai tentang korupsi dan pemberantasannya.
Baca Juga: Budaya Korupsi Lapas Merusak Generasi Baru
Untuk berpartisipasi aktif, para taruna harus mampu memahami dan mengamalkan prinsip-prinsip antikorupsi.
Berbagai metode, seperti inisiatif penjangkauan, kampanye, seminar, atau kuliah, dapat digunakan untuk pembekalan taruna.
Tujuan pendidikan anti korupsi bagi taruna adalah untuk menanamkan cita-cita anti korupsi sekaligus memastikan bahwa mereka memiliki pemahaman yang benar tentang korupsi dan cara memberantasnya.
Tujuan jangka panjangnya adalah untuk menginspirasi taruna untuk secara aktif mengambil bagian dalam inisiatif memerangi korupsi di Indonesia dengan menumbuhkan budaya anti korupsi di antara mereka.
Upaya preventif pemberantasan korupsi di Indonesia akan dilakukan melalui pemberian pendidikan anti korupsi di Indonesia sejak usia dini.
Dengan memupuk nilai-nilai kebenaran dan menghindari tindakan kriminal seperti korupsi, kehidupan masyarakat yang sebelumnya terlalu “toleran” terhadap korupsi dapat diubah menjadi mentalitas antikorupsi yang berdampak besar bagi negara Indonesia.
Setiap lembaga diharapkan dapat menawarkan mata kuliah pendidikan antikorupsi yang dapat digunakan sesuai kebutuhan, pilihan, dan mata kuliah penyisipan berdasarkan kebijaksanaan Menteri Pendidikan.
Membangun karakter antikorupsi pada setiap taruna dan meningkatkan semangat dan kapasitas mereka sebagai agen perubahan bagi masyarakat yang bermoral dan negara yang aman bebas dari ancaman korupsi lebih penting dari sebelumnya sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi.
Artikel Terkait
Sakit Saat Diperiksa Penyidik, Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun Surya Darmadi Dibantarkan
Rektor Unila Kena OTT KPK, Cederai Perguruan Tinggi sebagai Garda Moral Pencegahan Korupsi
Naik ke Penyidikan, Bareskrim Dalami Dugaan Korupsi Jual Beli BBM Non Tunai Senilai Rp451,6 M
Kerugian Negara Akibat Korupsi Surya Darmadi Ternyata Rp104 Triliun
Surya Darmadi Tersangka Korupsi yang Diduga Rugikan Negara Rp104 T akan Disidang 8 September 2022
Ganjar Beri Motivasi Ribuan Mahasiswa Baru Unisula dari Ekonomi Sampai Cegah Korupsi
Anies Baswedan Hadir di KPK Jalani Pemeriksaan Terkait Dugaan Korupsi Formula E
Gandeng KPK, Pemkot Semarang Berkomitmen Bersih dari Korupsi
Sebelum Ditemukan Tewas Gosong Terbakar, Iwan Budi Paulus Diperiksa Polda Jateng Dugaan Korupsi
Pemkot Semarang Sebut Staf Bapenda yang Hilang Kecil Kemungkinan Terlibat Korupsi
Jenazah Iwan Saksi Korupsi Disemayamkan, Haru Terasa saat Video Kompilasi Kebahagiaan Keluarga Diputar
Kantor BPN Karanganyar Berebut Predikat Kantor Bebas Korupsi
Urgensi Pendidikan Anti Korupsi Dalam Internalisasi Perilaku Integritas ASN
Tingginya Korupsi pada Publik Sektor dan Pencegahan yang Dapat Dilakukan
Penanaman Nilai Anti Korupsi dalam Membangun Karakter Petugas Pemasyarakatan