SMOL.ID - Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki Undang-Undang sebagai pedoman hak kewajiban berwarganegara tanpa memandang bulu.
Namun fakta yang terjadi bertentangan dengan Undang-Undang, Pejabat pemerintah seolah mendapatkan hak istimewa untuk melegalkan segala cara untuk menyenangkan diri sendiri.
Kasus pencucian uang, pemberian uang pelicin dan sebagainya dianggap kalimat “halal” bagi koruptor untuk merenggut Rupiah demi Rupiah.
Ketamakkan para pejabat menjadi hal lumrah bagi petinggi petinggi yang menikmati kursi yang dibayar dari rakyat.
Ironisnya sudah tertangkap basah tindak pidana korupsi, para koruptor tidak hanya membela diri untuk bebas, tetapi melakukan penyuapan agar bisa jalan-jalan dimasa tahanannya.
Baca Juga: Tjahyo Kumolo Dekat Dengan Rakyat dan Selalu Ingatkan Jangan Korupsi
Pada hakikatnya pelaku tindak pidana koruptor bukan orang yang memiliki keterbatasan materi ataupun pendidikan.
Tidak dipungkiri Lembaga pemasyarakatan selain dihuni oleh para narapidana awam juga dihuni oleh narapidana yang cendikiawan.
Fenomena ini menjadi tantangan bagi petugas Lembaga pemasyarakatan karena kemampuan narapidana tersebut tentu melebihi kemampuan petugas Lembaga pemasyarakatan.
Hal ini tak luput menjadi tantangan dimasa depan bagi taruna dan taruni yang mengenyam pendidikan di sekolah dinas Politeknik Pemasyarakatan (Poltekip), menjadi beban moral taruna poltekip untuk memulihkan nama baik Lembaga pemasyarakatan.
Kasus korupsi dibalik jeruji telah menjadi momok utama taruna Poltekip sebagai pelopor regenerasi kader-kader petugas pemasyarakatan, oleh karena itu pendidikan anti korupsi menjadi urgensi kurikulum yang wajib ditegakkan untuk taruna agar Lembaga pemasyarakatan dapat menjamin kepercayaan masyarakat mengenai sistem hukum dari tindakan yang melanggar aturan.
Pola pendidikan dan pengasuhan Poltekip mengedepankan edukasi anti korupsi, sehingga taruna tidak hanya sekedar mendapatkan teori saja melainkan praktik edukasi anti korupsi sebagai pembentukkan kognisi yang melekat bagi taruna.
Baca Juga: Waduh, Ahmad Saroni Akhirnya Dilaporkan ke KPK Dugaan Korupsi oleh Adam Deni
Hakikatnya Poltekip berharap agar kader-kader pemasyarakatan secara sadar dapat menangkis korupsi didalam Lembaga pemasyarakatan.
Artikel Terkait
KPK Resmi Tahan Satu Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta Heri Sukamto
Bupati Pemalang Kena OTT KPK di DPR RI, Ganjar: Ini Peringatan, Hentikan Kejahatan Korupsi
Sakit Saat Diperiksa Penyidik, Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun Surya Darmadi Dibantarkan
Rektor Unila Kena OTT KPK, Cederai Perguruan Tinggi sebagai Garda Moral Pencegahan Korupsi
Sebelum Ditemukan Tewas Gosong Terbakar, Iwan Budi Paulus Diperiksa Polda Jateng Dugaan Korupsi
Pemkot Semarang Sebut Staf Bapenda yang Hilang Kecil Kemungkinan Terlibat Korupsi
Bareskrim Turun Tangan Usut Mayat Dibakar Diduga PNS Bapenda Kota Semarang yang Jadi Saksi Kasus Korupsi
100 Personel Dikerahkan Lacak Potongan Tubuh Iwan ASN Bapenda Saksi Korupsi yang Diduga Dibunuh
Urgensi Pendidikan Anti Korupsi Dalam Internalisasi Perilaku Integritas ASN
Tingginya Korupsi pada Publik Sektor dan Pencegahan yang Dapat Dilakukan
Penanaman Nilai Anti Korupsi dalam Membangun Karakter Petugas Pemasyarakatan
Pembentukan Kualitas Seorang Petugas Pemasyarakatan dalam Mencegah Tindakan Korupsi dalam Dunia Kerja
Budaya Korupsi Lapas Merusak Generasi Baru
Pentingnya Pendidikan Anti Korupsi pada Generasi Muda di Indonesia
Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Waskita Beton Termasuk Hasnaeni si Wanita Emas