SMOL.ID - Korupsi adalah jenis kegiatan kriminal yang merusak disiplin nasional.
Ketidakpatuhan individu terhadap peraturan atau undang-undang negara bagian yang berlaku menyebabkan kerusakan pada disiplin nasional (Sihotang, 2020).
Hal ini menyebabkan buruknya tata kelola pemerintahan dan masyarakat, kerugian keuangan negara, dan degradasi moral bangsa.
Karena perilaku koruptif telah menyebar ke setiap lapisan masyarakat, dari posisi terendah seperti cleaning service hingga posisi tertinggi seperti direktur, inilah mengapa dikatakan.
Baca Juga: Kades Berjo Suyatno dan Mantan Dirut Bumdes Eko Kamso Tersangka Korupsi
Sejauh ini, undang-undang antikorupsi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membantu pemberantasan kasus korupsi di seluruh Indonesia dan melakukan penyelidikan lebih mendalam (Lusniawati, 2021).
Namun tidak dapat dipungkiri bahwa efek jera terhadap pelaku korupsi hanya sebatas peraturan perundang-undangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab, dalam pasal-pasal undang-undang yang telah dipertimbangkan secara matang secara yuridis, tampak bahwa dimensi psikologis seringkali terabaikan untuk memberikan efek jera yang lebih personal (Waluyo, 2017).
Menurut survei Indeks Persepsi Korupsi 2014 Transparansi Internasional, Indonesia menempati peringkat rendah di antara negara-negara bebas korupsi.
Nilai yang rendah dalam indeks ini menunjukkan maraknya suap, tidak adanya hukuman yang proporsional untuk perilaku koruptif, dan institusi publik yang gagal memenuhi kebutuhan publik (Transperency, 2014).
Indonesia menempati peringkat 107 dari 174 negara, dengan indeks pemerintahan bebas korupsi yang lebih tinggi dibandingkan negara ASEAN lainnya seperti Singapura (peringkat 7) dan Malaysia (peringkat 50).
Baca Juga: 100 Personel Dikerahkan Lacak Potongan Tubuh Iwan ASN Bapenda Saksi Korupsi yang Diduga Dibunuh
Data indeks persepsi korupsi menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi tetap menjadi isu penting yang perlu mendapat perhatian, selain penyempurnaan produk hukum yang ada.
Menurut Suharko, sebagaimana dikutip dalam Syamsudin (2007), jika dilihat dari berbagai aspek seperti hukum, perundang-undangan, kebijakan, dan kelembagaan pemberantasan korupsi, Indonesia sudah memiliki peralatan yang memadai, bahkan nyaris sempurna (Nansi, 2020).
Artikel Terkait
Jenazah Iwan Saksi Korupsi Disemayamkan, Haru Terasa saat Video Kompilasi Kebahagiaan Keluarga Diputar
Kantor BPN Karanganyar Berebut Predikat Kantor Bebas Korupsi
Urgensi Pendidikan Anti Korupsi Dalam Internalisasi Perilaku Integritas ASN
Tingginya Korupsi pada Publik Sektor dan Pencegahan yang Dapat Dilakukan
Penanaman Nilai Anti Korupsi dalam Membangun Karakter Petugas Pemasyarakatan
Pembentukan Kualitas Seorang Petugas Pemasyarakatan dalam Mencegah Tindakan Korupsi dalam Dunia Kerja
Budaya Korupsi Lapas Merusak Generasi Baru
Pentingnya Pendidikan Anti Korupsi pada Generasi Muda di Indonesia
Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Waskita Beton Termasuk Hasnaeni si Wanita Emas
Peranan POLTEKIP Membentuk Generasi Muda sebagai Kader Anti Korupsi di Masa Depan