SMOL.ID - Secara hakikat, korupsi menjadi “benalu sosial” dan dapat menghancurkan struktur suatu organisasi khususnya didalam pemerintahan.
Korupsi menjadi penghambat utama dalam tugas dan pembangunan pemerintahan.
Pada kenyataannya korupsi masih menjadi problematika di negeri ini, karena sangat sulit untuk dicegah dan diatasi.
Strategi yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak membuat rasa jera pelaku dalam tindak pidana korupsi.
Maka hal ini menjadi penyebab kasus korupsi di Indonesia tidak bisa dipandang sebelah mata.
Karena korupsi ini sangat sering ditemukan, pada pihak pemerintahan maupun swasta.
Paradigma korupsi ini mencakup banyak hal-hal yang terlihat hanya hal yang remeh.
Permasalahan dalam pemberantasan korupsi adalah bukan hanya oknum yang berada di pemerintahan, namun dapat dilakukan oleh siapapun dan dimanpun.
Untuk pencegahan korupsi peran dalam dunia pendidikan sangat perlu dilakukan.
Pendidikan telah terbukti mampu menjadi wadah yang dapat dinilai efektif dalam membentuk generasi penerus dalam mencetak generasi penerus bangsa.
Baca Juga: Kades Berjo Suyatno dan Mantan Dirut Bumdes Eko Kamso Tersangka Korupsi
Pendidikan merupakan kunci masa depan bangsa yang sangat penting dilakukan untuk para generasi muda.
Modal utama dalam pembangunan bangsa yaitu kualitas sumber daya manusia.
Artikel Terkait
Kantor BPN Karanganyar Berebut Predikat Kantor Bebas Korupsi
Urgensi Pendidikan Anti Korupsi Dalam Internalisasi Perilaku Integritas ASN
Tingginya Korupsi pada Publik Sektor dan Pencegahan yang Dapat Dilakukan
Penanaman Nilai Anti Korupsi dalam Membangun Karakter Petugas Pemasyarakatan
Pembentukan Kualitas Seorang Petugas Pemasyarakatan dalam Mencegah Tindakan Korupsi dalam Dunia Kerja
Budaya Korupsi Lapas Merusak Generasi Baru
Pentingnya Pendidikan Anti Korupsi pada Generasi Muda di Indonesia
Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Waskita Beton Termasuk Hasnaeni si Wanita Emas
Peranan POLTEKIP Membentuk Generasi Muda sebagai Kader Anti Korupsi di Masa Depan
Ciptakan Lingkungan Bebas Korupsi dari Penegakan Hukum Indonesia