Meningkatkan Integritas dan Etika Aparatur Sipil Negara

- Jumat, 23 September 2022 | 16:20 WIB
perlukan penguatan integritas dan etika bagi para aparatur negara untuk dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (PIXABAY GDJ / 12798 images)
perlukan penguatan integritas dan etika bagi para aparatur negara untuk dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (PIXABAY GDJ / 12798 images)

SMOL.ID - Korupsi?  Apa sih yang kalian pikirkan jika melihat berbagai kasus korupsi yang ada di Indonesia?

Rasanya agak miris ya, karena sering kita dengar banyak para petinggi di negeri ini yang tertangkap tangan melakukan korupsi, melakukan kecurangan demi mempertebal dompet sendiri.

Lalu kamu tau tidak sebenarnya kita semua memiliki potensi untuk melakukan korupsi lho?

Contohnya nih apabila kita disuruh ibu ke warung untuk membeli beras, sedangkan uang kembaliannya kita pakai untuk membeli jajan.

Baca Juga: 9 Nilai Anti Korupsi yang Bisa Ditanamkan pada Generasi Muda Indonesia

Korupsi bukan melulu soal uang, tetapi juga dapat berkaitan dengan waktu dan lain sebagainya.

Seperti halnya seorang siswa pada saat ada pelajaran kosong di kelas, bukannya menyelesaikan tugas tapi banyak diantara kita malah asyik menonton drama korea berlama-lama.

Betul, itu merupakan bibit-bibit korupsi yang biasa dilakukan dalam kehidupan sehari-hari.

Lama-lama hal sekecil itupun apabila dilakukan secara terus menerus akan dapat berubah menjadi suatu kebiasaan yang buruk dan tidak baik untuk dicontoh.

Berbicara mengenai korupsi, berdasarkan catatan sejarah Mesir kuno dijelaskan bahwa praktik tindak pidana korupsi sudah ada sejak awal berdirinya peradaban mesir kuno.

Bahkan seorang rajapun tidak bisa mengendalikan praktik korupsi yang terjadi di masa pemerintahan mereka.

Baca Juga: Kiat Anti Korupsi dari Sudut Pandang Pendidikan Anti Korupsi

Korupsi adalah bagian dari tindak pidana penipuan dengan motif perampasan, perampokan, pencurian atau penggelapan untuk memperkaya diri sendiri serta merugikan orang lain.

Pendapat ini diungkapkan oleh Asosiasi Certified Fraud Examiners (ACFE) (2016) dan mengklasifikasikan tindak kecurangan dalam Fraud Tree yang dibagi menjadi tiga jenis utama, yaitu: Korupsi, Penyalahgunaan Aset, dan Pernyataan Kecurangan (Financial Statement Fraud).

Halaman:

Editor: Syadza Haniya Anwar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tujuan Matematika Khusus di Sekolah Dasar

Senin, 6 Februari 2023 | 21:11 WIB

Peran Majalah Sekolah sebagai Penguatan Berliterasi

Senin, 23 Januari 2023 | 06:20 WIB

Pendidikan di Era Society 5.0

Minggu, 22 Januari 2023 | 20:26 WIB

Peran Teknologi dalam Pendidikan Masa Depan

Minggu, 22 Januari 2023 | 11:19 WIB

Pesan Perdamaian dalam Natal

Sabtu, 24 Desember 2022 | 19:05 WIB

Kebiasaan Natal dan Kaitannya dengan Kelahiran Yesus

Sabtu, 24 Desember 2022 | 19:01 WIB

Pondasi Anti Korupsi Petugas Pemasyarakatan

Jumat, 23 September 2022 | 17:25 WIB

Meningkatkan Integritas dan Etika Aparatur Sipil Negara

Jumat, 23 September 2022 | 16:20 WIB
X