Upaya Mencegah Tindakan Korupsi bagi Petugas Pemasyarakatan

- Jumat, 23 September 2022 | 17:44 WIB
Upaya Mencegah Tindakan Korupsi bagi Petugas Pemasyarakatan (pixabay 4288318 / 12 images)
Upaya Mencegah Tindakan Korupsi bagi Petugas Pemasyarakatan (pixabay 4288318 / 12 images)

SMOL.ID - Pemberitaan tentang korupsi bukan hal yang asing lagi, hampir tiap tahun pasti selalu ada kasus korupsi yang terjadi di Indonesia.

Korupsi sudah seperti penyakit menular yang tidak pernah habis dan tidak ada obatnya.

Korupsi tidah hanya merugikan keuangan dan perekonomian negara, namun juga melanggar hak sosial masyarakat.

Korupsi di Indonesia didominasi dari mereka yang bekerja di bidang publik dan swasta, baik itu politisi ataupun pegawai negeri, yang secara sengaja dan ilegal ingin memperkaya diri sendiri atau kelompok dengan menyalahgunakan kekuasaan yang mereka miliki.

Baca Juga: Budaya Korupsi Lapas Merusak Generasi Baru

Pegawai negeri sipil (PNS) merupakan pelaksana kebijakan publik, juga sebagai pelayan publik, wajib melaksanakan tugasnya secara professional dan menghindari perilaku korupsi.

Tidak sedikit kasus korupsi yang dilakukan oleh PNS di Indonesia, yang mana sudah jelas di dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b dan Pasal 252 PP Nomor 11 Tahun 2017.

Pasal tersebut berisi tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang mana Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan tidak dengan hormat karena dipidana dengan pidana kurungan atas dasar putusan pengadilan yang telah incraht karena telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang berhubungan dengan Jabatan atau pidana umum.

Sebagai seorang petugas pemasyarakatan yang memiliki tugas penting untuk membantu para pelaku tindak kejahatan wajib menghindari perilaku korupsi.

Walau banyak godaan dan celah untuk melakukan perilaku korupsi, seorang petugas pemasyarakatan harus dapat menahan dan mencegah dirinya untuk melakukan perilaku korupsi, upaya yang dapat dilakukan ialah :

1. Membangun integritas pegawai

Baca Juga: Pembentukan Kualitas Seorang Petugas Pemasyarakatan dalam Mencegah Tindakan Korupsi dalam Dunia Kerja

Integritas berkaitan dengan tingkah laku dan tanggung jawab pribadi seseorang. Integritas seseorang dapat dilihat dari konsistensi dan komitmen dalam melaksanakan pakta integritas dan juga implementasi dari sumpah/janji PNS dan komitmen mematuhi kode etik PNS.

2. Kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan

Halaman:

Editor: Syadza Haniya Anwar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tujuan Matematika Khusus di Sekolah Dasar

Senin, 6 Februari 2023 | 21:11 WIB

Peran Majalah Sekolah sebagai Penguatan Berliterasi

Senin, 23 Januari 2023 | 06:20 WIB

Pendidikan di Era Society 5.0

Minggu, 22 Januari 2023 | 20:26 WIB

Peran Teknologi dalam Pendidikan Masa Depan

Minggu, 22 Januari 2023 | 11:19 WIB

Pesan Perdamaian dalam Natal

Sabtu, 24 Desember 2022 | 19:05 WIB

Kebiasaan Natal dan Kaitannya dengan Kelahiran Yesus

Sabtu, 24 Desember 2022 | 19:01 WIB

Pondasi Anti Korupsi Petugas Pemasyarakatan

Jumat, 23 September 2022 | 17:25 WIB

Meningkatkan Integritas dan Etika Aparatur Sipil Negara

Jumat, 23 September 2022 | 16:20 WIB
X