Dibuang di UU Pers, Dipungut ke dalam KUHP

- Jumat, 30 Desember 2022 | 11:01 WIB
Wina Armada Sukardi, pakar hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Wina Armada Sukardi, pakar hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Oleh Wina Armada Sukardi, pakar hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik

KALAU saja Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan telah berlaku, tak pelak lagi pejabat Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Erma Yulihastin, kemungkinan besar bakal ditangkap, ditahan lantas diadili. Apa pasal rupanya? Erma dapat dinilai telah menyebarkan berita tidak pasti, berlebih-lebihan atau tidak lengkap ikhwal kemungkinan terjadinya badai besar, tapi sama sekali tidak terbukti.

Sebelumnya, diprediksi bakal adanya badai besar melanda Jabodetabek “Ramalan” ini awalnya disampaikan peneliti Klimatologi BRIN, Erma Yulihastin, setelah menganalisa data dari Satellite Disaster Early Warning System (Sadewa).

Menurut Emmy kepada publik, akan ada badai dahsyat yang datang dari Samudera Hindia dan menyapu wilayah Jabodetabek. Lantas dia pun dengan tegas mengingatkan agar warga yang tinggal di Jabodetabek bersiap.

"Warga Jabodetabek, dan khususnya Tangerang atau Banten, mohon bersiap dengan hujan ekstrem dan badai dahsyat pada 28 Desember 2022," kicau Erma, di akun Twitter miliknya, @Eyulishatin, Selasa (27/12).

Tentu saja berita atau pemberitahuan ini bikin banyak pihak heboh. Berita itu cepat menyebar kemana-mana. Jadi perbincangan utama masyarakat kala itu. Pendeknya, warga panik.

Para banyak karyawan dijadikan bekerja dari rumah /WFH, bahkan ada yang diliburkan. Banyak rencana rapat, dianjurkan untuk diubah cukup melalui zoom saja. Pertemuan bisnis, dinas, pertemanan dan persaudaraan ditunda. Banyak yang mau libur dibatalkan.

Apalagi sesudah adanya “prediksi” itu, penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi yang nampaknya “menghormati” prediksi lembaga resmi pemerintah itu, sampai menyarankan para karyawan yang bekerja di Ibu Kota agar melakukan work from home (WFH) alias kerja di rumah.

Ternyata, oh, ternyata, “prediksi” BRIN soal adanya badai besar yang akan melanda kawasan Jakarta dan sekitarnya pada 28 Desember kemarin, meleset.

Tak ada badai yang melanda Jakarta seharian pada saat itu. Ibu Kota dan sekitarnya memang betul diguyur hujan, tapi itu dengan intensitas sedang hingga sedikit lebat. Tak ada banjir bandang sama sekali.

Lantas apa hubungannya denga KUHP baru? Dalam KUHP baru, tindakan semacam Erma itu dilarang dan dihukum sebagaimana diatur dalam pasal 264 KUHP.

Untuk lebih jelasnya, disini dikutip lengkap pasal yang dimaksud.

Pasal 264 KUHP berbunyi, “Setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap, sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”

Tidak Ada Penjelasan
Apa yang dimaksud dengan “berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap?” Ternyata tidak ada keterangannya sama sekali. Demikian pula tak dijelaskan apa pula yang dimaksud dengan frase “dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat.”

Dalam penjelasan pasal ini cuma disebut, “cukup jelas.” Ketidakjelasan apa makna berita “berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap” menimbulkan problematik juridis yang berdampak luas terhadap proses pengembangan masyarakat demokrasi.

Halaman:

Editor: Salman Al Farisi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kongres XXV PWI, Foto Buya Hamka di Cafe dan Teh Talua

Sabtu, 30 September 2023 | 16:01 WIB

Politik Indonesia dalam Kemasan Politainment

Senin, 11 September 2023 | 13:59 WIB

Termiskin di Dunia

Minggu, 10 September 2023 | 14:58 WIB

Politik Sara'dasi

Selasa, 5 September 2023 | 19:51 WIB

Hanya Napas yang Tidak Bisa Dibeli di Sini

Selasa, 29 Agustus 2023 | 12:41 WIB

Pengalaman Naik Tuk Tuk di Bangkok

Sabtu, 26 Agustus 2023 | 18:18 WIB

Jakarta-Bangkok, Sebelas-Dua Belas

Kamis, 24 Agustus 2023 | 13:25 WIB

Surakarta - Wonogiri Terhubung Bus Trans Jateng

Selasa, 8 Agustus 2023 | 08:15 WIB

Maut Masih Mengintai di Perlintasan Sebidang

Sabtu, 22 Juli 2023 | 11:16 WIB

Momen Aktor Deddy Mizwar Raih Gelar Doktor

Selasa, 18 Juli 2023 | 11:38 WIB

Dari Kecil Selalu Berprestasi

Sabtu, 1 Juli 2023 | 10:08 WIB
X