Hukum Berhubungan Suami Istri di Siang Hari Saat Puasa Ramadhan, Buya Yahya Jelaskan Hal Ini

- Senin, 20 Maret 2023 | 19:01 WIB
Hukum Berhubungan Suami Istri di Siang Hari Saat Puasa Ramadhan, Buya Yahya Jelaskan Hal Ini. (Tangkapan layar YouTube.com/@buyayahyaofficial)
Hukum Berhubungan Suami Istri di Siang Hari Saat Puasa Ramadhan, Buya Yahya Jelaskan Hal Ini. (Tangkapan layar YouTube.com/@buyayahyaofficial)

SMOL.id - Dalam agama Islam, bulan suci Ramadhan adalah bulan yang sangat dihormati. Pada bulan ini umat muslim diwajibkan untuk berpuasa selama sebulan penuh.

Selain itu, terdapat beberapa aturan yang harus diikuti selama bulan suci Ramadhan, termasuk larangan untuk berhubungan suami istri di siang hari.

Namun, masih banyak yang belum mengetahui hukum berhubungan suami istri pada siang hari di bulan suci Ramadhan.

Baca Juga: Niat Puasa Ramadhan, Cukup di Dalam Hati atau Harus Diucapkan? Begini Penjelasannya

Menurut ceramah Buya Yahya, jika suami istri melakukan hubungan badan pada siang hari di bulan suci Ramadhan, maka suami yang akan membayar kafaratnya.

"Jadi yang membayar kafarat adalah suami, yang berpuasa dua bulan berturut-turut. Itu menurut paham imam syafi'i," ujar Buya Yahya seperti yang dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Kafarat berasal dari kata kafran yang artinya 'menutupi', yang bertujuan untuk menutup dosa yang dilakukan secara sengaja.

Baca Juga: Berpuasa Ramadhan Tapi Tidak Menunaikan Salat Wajib? Begini Hukumnya Menurut Buya Yahya...

Jadi, bagi suami yang berpuasa, ia harus membayar kafarat selama dua bulan berturut-turut.

Namun, berhubungan suami istri pada siang hari di bulan suci Ramadhan adalah perbuatan yang sangat tidak diperbolehkan dalam agama Islam.

Bahkan, menurut Buya Yahya, apabila suami istri melakukannya, maka dosanya akan ditanggung oleh keduanya. Selain itu, dosanya sangat besar dan menodai bulan suci tersebut.

Baca Juga: Niat Puasa Setiap Malam atau Cukup Sekali untuk Satu Bulan, Buya Yahya Sarankan Ini

"Bahkan ada pun dosanya akan ditanggung oleh suami istri tersebut, bahkan tidak cukup hanya mambayar Kafarat. Karena ada dosa di situ," jelasnya.

Jika istrinya dipaksa, maka sang istri terbebas dari dosa tersebut. Namun, Buya Yahya menyarankan untuk tidak melakukan hubungan badan suami istri pada siang hari selama bulan suci Ramadhan.

"Jadi kalau berbuat seperti itu pada bulan suci Ramadhan maka berdosa dan dosanya ditanggung oleh kedua-duanya. Namun bila istrinya dipaksa, maka sang istri terbebas dari dosa," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Syafiq Ardiansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X