IDE Kultum Ramadhan 2023 : Bolehkah Menerima Takjil dari Non Muslim?

- Jumat, 24 Maret 2023 | 21:51 WIB
IDE Kultum  Ramadhan 2023 :  Bolehkah Menerima Takjil dari Non Muslim? (zakat.or.id)
IDE Kultum Ramadhan 2023 : Bolehkah Menerima Takjil dari Non Muslim? (zakat.or.id)

SMOL.ID - Pada artikel ini akan memuat ide kultum Ramadhan 2023 mengenai bolehkan menerima takjil dari non muslim.

Sering kali di bulan Ramadhan tak hanya umat muslim saja yang sering berbagi takjil, namun umat non muslim juga sering berbagi takjil di bulan Ramadhan.

Tentu saja hal itu memunculkan pertanyaan terkait bolehkah menerima takjil dari non muslim.

Baca Juga: Awal Puasa, Pelayanan di Dukcapil dan MPP Kota Yogyakarta Ramai Lancar

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, SMOL.ID melansir Muhammadiyah.or.id akan menjelaskan apakah boleh menerima takjil dari non muslim.

Dalam Fatwa Tarjih, bergaul atau berhubungan baik dengan non-muslim dalam ruang lingkup kemasyarakatan boleh dilakukan.

Termasuk menyantap makanan suguhan ketika bertamu di rumah nonmuslim, sepanjang bukan termasuk makanan yang diharamkan atau mengandung sesuatu yang haram.

Baca Juga: Apakah Boleh Nonton Anime Saat Puasa Ramadhan? Begini Jawaban Beserta Dalilnya

Hal tersebut sejalan dalam beberapa riwayat, Nabi Saw pernah menerima berbagai macam hadiah dari Raja-raja yang pernah dikirimi surat, seperti Raja Mukaukis dari Mesir.
 
Berbagai hadiah yang diperoleh Nabi juga dari berbagai kepala Negara, seperti Farwah al-Judzami. Raja Negeri Ailah pun pernah menghadiahkan seekor baghal putih (keledai) dan pakaian burdah kepada Nabi Saw.

Dalam acara-acara tertentu di Madinah, Nabi Saw kelihatan tidak risih makan bersama orang-orang nonmuslim. Dalam QS.

Al Mumtahanah 8-9 disebutkan pula bahwa sepanjang non-Muslim tidak memerangi dan berlaku kasar terhadap umat Islam, maka hubungan sosial kemasyarakatan harus berlangsung secara damai.

Baca Juga: Begini Hukum Nonton Mukbang Saat Puasa Ramadhan! Puasa Bisa Batal Kalau Seperti Ini

Menurut Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Qaem Aulassyahied, seorang muslim juga diperbolehkan menerima takjil dari non-muslim.* * *

Editor: Naila Dewi Amanati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X