SMOL.ID - Merokok sudah menjadi kebiasaan di tengah masyarakat.
Kendati dampaknya tak baik bagi kesehatan tubuh bahkan peringatan terkait hal ini ada dimana-mana, tetapi suatu kebiasaan yang telah melekat cukup sulit untuk dihentikan.
Penjualan rokok selalu laku di pasaran. Merokok tak kenal jenis kelamin dan usia.
Lantas di bulan Ramadhan ini bagaimana dengan hukum merokok saat puasa?
Baca Juga: Bolehkah Sikat Gigi di Siang Hari bulan Ramadhan? Simak Hukumnya Berikut Ini
Mayoritas ulama, khususnya mazhab Syafi’i, mengharamkan aktivitas merokok ketika puasa.
Dalam buku Agar Tak Hanya Lapar dan Dahaga: Panduan Puasa Ramadhan Sehat dan Berkah, Iqbal Syauqi al Ghifary menjelaskan Syeikh Sulaiman dari mazhab Syafi’i mengatakan pendapatnya soal merokok membatalkan puasa dalam kitab Hasyiyatul Jamal.
"Dan termasuk dari 'ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilih. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu'tamad (merujuk ulama karena kuat argumennya)."
Hal ini dikarenakan secara subtansinya merokok itu sebagaimana halnya dengan makan atau minum sehingga dikatakan membatalkan puasa.
Tak hanya itu, dikutip dari buku Batalkah Puasa Saya? Karya Muhammad Saiyid Khaidir Lc, M.Ag dimana di dalamnya dijelaskan tentang hal-hal di masyarakat yang kerap disalahpami terkait aktivitas puasa Ramadhan.
Baca Juga: Benarkah Menyentuh Suami Atau Istri Membatalkan Wudhu? Ternyata Tergantung Pada Hal Ini
Salah satunya ialah aktivitas merokok yang membatalkan puasa di bulan Ramadhan.
Secara istilah hukum, merokok kerap diistilahkan dengan syurbu ad-dukhan atau bisa dimaknai dengan minum asap.
Asap rokok itu sendiri bagian dari ‘ain (benda) yang jika sengaja dimasukkan ke rongga (dalam hal ini adalah mulut atau hidung) maka puasa orang yang melakukannya jadi batal.
Namun, menurut ulama untuk kategori perokok pasif atau orang yang menghirup asap rokok dari hasil perbuatan orang lain dikategorikan tidak membatalkan puasa.***
Artikel Terkait
Mengeluarkan Air Mani di Malam Hari Apakah Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan dan Hukumnya
Tidur Seharian Bisa Membatalkan Puasa? Begini Kata Buya Yahya
Buya Yahya: Menelan Ludah Tidak Membatalkan Puasa, Asalkan….
Belum Mandi Junub Hingga Subuh, Apakah Sah Puasanya? Begini Kata Buya Yahya
Awas! Menonton Konten Mukbang Dapat Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan, Simak Penjelasan Ustad Wijayanto
Apakah Mengupil Bisa Membatalkan Ibadah Puasa di Bulan Ramadhan? Berikut Penjelasan Buya Yahya