• Senin, 25 September 2023

Wajib Tahu! Pengaturan Nafkah dalam Islam: Menjaga Kelangsungan Rumah Tangga

- Minggu, 30 April 2023 | 19:12 WIB
Ilustrasi pernikahan. (pixabay.com)
Ilustrasi pernikahan. (pixabay.com)

SMOL.id - Menjaga kekokohan dan kelangsungan rumah tangga menjadi penting bagi setiap keluarga.

Oleh karena itu, pengaturan nafkah rumah tangga dalam Islam menjadi sangat vital.

Seorang suami memiliki kewajiban untuk menafkahi keluarganya, termasuk istri dan anaknya, sesuai dengan aturan syariat yang telah diatur.

Baca Juga: TEKS Khutbah Jumat Terbaru 2023, Tema Bulan Syawal Melanjutkan Pahala Bulan Ramadhan

Syarat Pemberian Nafkah Hak nafkah istri atas suami harus diberikan apabila memenuhi beberapa syarat, yaitu akad nikah yang sah menurut agama, istri telah diserahkan kepada suaminya, suami dapat menikmati dirinya, tidak menolak untuk pindah ketika akan menikah, serta keduanya dapat saling menikmati.

Jika salah satu dari syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka suami tidak memiliki kewajiban untuk memberi nafkah pada istrinya.

Jenis Nafkah Suami kepada Istri Terdapat dua jenis nafkah yang wajib dipenuhi oleh seorang suami kepada istri, yaitu nafkah lahir dan nafkah batin.

Nafkah lahir mencakup kebutuhan fisik atau badan seperti kebutuhan sandang, pangan, dan papan atau tempat tinggal, biaya pendidikan anak hingga selesai jenjang pembelajaran, dan biaya pengobatan apabila terdapat salah satu dari mereka (penerima nafkah) yang menderita sakit.

Sementara nafkah batin adalah nafkah yang berhubungan dengan kejiwaan atau psikis istri, anak, dan kerabat seperti kebutuhan kasih sayang, sopan santun, dan hubungan baik dengan kerabat.

Kadar Nafkah yang Harus Diberikan Suami kepada Istri Pemenuhan nafkah istri dilakukan sesuai dengan kebutuhan keluarganya.

Baca Juga: CARI HP Gaming 2 Jutaan Peforma Super Gahar? Cek 4 Rekomendasi HP Terbaik Edisi Mei 2023, Smooth Banget!

Suami boleh memberikan sejumlah harta serta hal lain yang dibutuhkan keluarganya secara per hari, per pekan, ataupun per bulan dengan kadar yang disanggupinya sebagai nafkah.

Menurut buku Potret Rumah Tangga Islami karya Dr. Miqdad Yaljan, Islam mewajibkan laki-laki untuk mencari nafkah sebagaimana dikatakan dalam firman Allah SWT:

وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ

Halaman:

Editor: Salman Al Farisi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X