SMOL.ID - Pelaku mutilasi M Ecky Listiantho divonis penjara seumur hidup dalam sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Cikarang, Bekasi, Senin 18 September 2023.
Ecky Listiantho terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan terhadap Angela yang diikuti dengan tindak pidana lain, dan menyembunyikan kematian orang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tanas hakim dalam amar putusannya.
Baca Juga: Hasnaeni si Wanita Emas Divonis 5 Tahun Penjara Perkara Korupsi
Hukuman Ecky Listiantho lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta majelis hakim menghukum mati.
JPU beralasan, Ecky telah merencanakan pembunuhan tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Ecky Listiantho bin Sugianto dengan pidana mati," demikian tuntutan JPU.
Ecky didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 339 KUHPidana tentang Pembunuhan yang Diperberat, lebih subsider Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.
Baca Juga: Mario Dandy Satriyo Divonis 12 Tahun Penjara, Tak Ada Hal yang Meringankan di Mata Hakim
Ecky juga didakwa dengan dakwaan kedua, yakni Pasal 181 KUHPidana karena menyembunyikan jasad Angela Hendriati.
Mendapatkan hukuman mati, Ecky menyatakan tidak keberatan.***
Artikel Terkait
Kasus Angela Charlie Memasuki Babak Baru
Dibunuh Sejak Tahun 2021, Begini Fakta Mengejutkan Kematian Angela Hindriati Korban Mutilasi di Bekasi