• Senin, 25 September 2023

Telkom Nilai Gugatan Mantan Direktur Graha Telkom Signa Terhadap Erick Thohir dan Perusahaan Mengada-ada

- Selasa, 19 September 2023 | 10:44 WIB
Ilustrasi Telkom menilai gugatan Bachtiar Rosyidi mengada-ada. (Instagram.com/@telkomindonesia)
Ilustrasi Telkom menilai gugatan Bachtiar Rosyidi mengada-ada. (Instagram.com/@telkomindonesia)

SMOL.id - PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) menilai gugatan yang diajukan oleh mantan Direktur Utama Graha Telkom Signa (GTS), Bachtiar Rosyidi, terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan jajaran manajemen Telkom terlalu berlebihan.

Pernyataan ini disampaikan oleh SVP Corporate Communication & Investor Relation Telkom, Ahmad Reza, sebagai tanggapan terhadap gugatan yang diajukan oleh Bachtiar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Ahmad Reza, gugatan tersebut seakan-akan dijadikan alat oleh Bachtiar Rosyidi untuk menghindari proses pidana yang sedang berjalan terkait pelanggaran yang dilaporkan oleh Telkom terhadap mantan Direktur GTS tersebut ke Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Telkom Terus Perluas Bisnis Digital demi Bangun Kawasan Asia Indo-Pasifik yang Lebih Terhubung

Reza menjelaskan, "Perkara ini dibuat-buat oleh Saudara BR (Bachtiar) hanya untuk menghindari atau menghambat proses pidana yang tengah dijalani yang bersangkutan di Pidsus Kejaksaan Agung, sehingga tidak tepat diajukan di Pengadilan Negeri."

Reza juga menegaskan bahwa kasus ini berasal dari laporan Telkom terkait hasil audit dan analisis pelanggaran yang dilakukan oleh Bachtiar Rosyidi selama menjabat sebagai Direktur Utama GTS.

Telkom berkomitmen untuk menjalankan praktik tata kelola yang baik (Good Corporate Governance/GCG) di seluruh entitas dalam Telkom Group.

Reza menyatakan, "Bahwa laporan keuangan Telkom telah diaudit dan mengikuti pemeriksaan sebagaimana standar akuntansi yang diakui oleh negara dan lembaga terkait oleh salah satu Auditor Independen terbesar di dunia, Erns n Young (EY), dan juga BPK."

Pihak Telkom menegaskan bahwa objek gugatan ini berkaitan dengan hubungan perjanjian, dan Kementerian BUMN bukan merupakan pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut.

Baca Juga: Bantah Isu Menhan Cekik Wamen, Jokowi: Tahun Politik, Jangan Terima Mentah-mentah Semua Berita

Reza menambahkan, "Bahwa objek gugatan terjadi pada 2017-2018, di mana saat itu Pak Erick Thohir belum menjabat sebagai Menteri BUMN dan Pak Ririek Adriansyah belum menjabat sebagai Direktur Utama Telkom, bersama dengan nama-nama yang disebutkan dalam gugatan."

Sebagaimana diketahui, gugatan terhadap Erick Thohir dan manajemen Telkom tersebut masuk dalam klasifikasi perbuatan melawan hukum dan telah mencapai tahap putusan sela yang akan digelar pada tanggal 26 September 2023.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan laporan keuangan senilai Rp 1,7 triliun dalam proyek senilai Rp 2,2 triliun selama periode 2017-2018.

Editor: Salman Al Farisi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X