Besok Sidang Kode Etik Kasus Calo Penerimaan Bintara, Polda Jateng Pecat Lima Oknum Polisi Melalui Upacara

- Minggu, 19 Maret 2023 | 21:25 WIB
Gelar Sidang PTDH Kasus Calo Penerimaan Bintara, Polda Jateng Pecat Lima Oknum Polisi (Ilustrasi)
Gelar Sidang PTDH Kasus Calo Penerimaan Bintara, Polda Jateng Pecat Lima Oknum Polisi (Ilustrasi)

SMOL.ID - Polda Jawa Tengah (Jateng) menjadwalkan sidang kode etik, terhadap lima oknum polisi terlibat jual beli atau calo penerimaan Calon Bintara (Caba) Polri.

Dalam sidang kode etik digelar besok Senin 20 Maret 2023, lima oknum polisi calo penerimaan Calon Bintara Polri dipastikan dijatuhi hukum Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari kedinasan kepolisian.

Setelah resmi di-PTDH, lima oknum polisi terseret kasus calo penerimaan Calon Bintara Polri itu bakal dipecat melalui uapcara resmi digelar di lapangan Mapolda Jateng secara terbuka, Rabu 22 Maret 2023.

Baca Juga: KPK Ungkap 7 Kepala Daerah Terlibat Kasus Jual Beli Jabatan

Lima oknum polisi terlibat dalam calo penerimaan Bintara yang bakal menjalani sidang PTDH dan pemecatan secara terbuka adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy setelah sidang PTDH, lima oknum polisi akan langsung dipecat melalui upacara dipimpin Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi.

Pemecatan melalui upacara dilaksanakan bersamaan dengan oknum polisi lain yang juga melakukan pelanggaran.

"Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman PTDH hari Senin besok. Dan pada hari Rabu akan diupacarakan bersama oknum lain yang juga dijatuhi PTDH," jelas Iqbal Alqudusy, Minggu 19 Maret 2023.

Selain itu, lanjut Iqbal lima oknum polisi saat ini tengah menjalani proses hukum secara pidana di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Setelah semua rampung, berkas perkara penyidikan akan diserahkan ke Kejaksaan selanjutnya disidangkan di pengadilan umum.

Baca Juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan AKBP Bambang Kayun Tersangka Suap dan Gratifikasi

Iqbal mengatakan, tim Ditreskrimsus saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti tambahan atas aksi KKN yang dilakukan oleh lima oknum polisi tersebut.

Dijelaskan Iqbal, dalam perkara jual beli atau calo penerimaan Bintara, lima oknum polisi itu menjalani penyidikan kode etik dan pidana.

Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perpol) pasal 12 ayat [1] PP 2/2003 jo pasal 28 ayat [2] Perkapolri 14/201, sanksi disiplin dan sanksi atas pelanggaran kode etik tidak bisa menghapus tuntutan pidana terhadap seorang oknum polisi.***

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X