SMOL.ID - Polda Jawa Tengah (Jateng) menjadwalkan sidang kode etik, terhadap lima oknum polisi terlibat jual beli atau calo penerimaan Calon Bintara (Caba) Polri.
Dalam sidang kode etik digelar besok Senin 20 Maret 2023, lima oknum polisi calo penerimaan Calon Bintara Polri dipastikan dijatuhi hukum Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari kedinasan kepolisian.
Setelah resmi di-PTDH, lima oknum polisi terseret kasus calo penerimaan Calon Bintara Polri itu bakal dipecat melalui uapcara resmi digelar di lapangan Mapolda Jateng secara terbuka, Rabu 22 Maret 2023.
Baca Juga: KPK Ungkap 7 Kepala Daerah Terlibat Kasus Jual Beli Jabatan
Lima oknum polisi terlibat dalam calo penerimaan Bintara yang bakal menjalani sidang PTDH dan pemecatan secara terbuka adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy setelah sidang PTDH, lima oknum polisi akan langsung dipecat melalui upacara dipimpin Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi.
Pemecatan melalui upacara dilaksanakan bersamaan dengan oknum polisi lain yang juga melakukan pelanggaran.
"Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman PTDH hari Senin besok. Dan pada hari Rabu akan diupacarakan bersama oknum lain yang juga dijatuhi PTDH," jelas Iqbal Alqudusy, Minggu 19 Maret 2023.
Selain itu, lanjut Iqbal lima oknum polisi saat ini tengah menjalani proses hukum secara pidana di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.
Setelah semua rampung, berkas perkara penyidikan akan diserahkan ke Kejaksaan selanjutnya disidangkan di pengadilan umum.
Baca Juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan AKBP Bambang Kayun Tersangka Suap dan Gratifikasi
Iqbal mengatakan, tim Ditreskrimsus saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti tambahan atas aksi KKN yang dilakukan oleh lima oknum polisi tersebut.
Dijelaskan Iqbal, dalam perkara jual beli atau calo penerimaan Bintara, lima oknum polisi itu menjalani penyidikan kode etik dan pidana.
Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perpol) pasal 12 ayat [1] PP 2/2003 jo pasal 28 ayat [2] Perkapolri 14/201, sanksi disiplin dan sanksi atas pelanggaran kode etik tidak bisa menghapus tuntutan pidana terhadap seorang oknum polisi.***
Artikel Terkait
Ganjar Akan Tindak Tegas Calo CPNS
Tipu-tipu Calo PNS, 2 Honorer Satpol PP Semarang Keruk Ratusan Juta
23 Pelaku Penipuan Modus Calo CPNS di Jateng Dibekuk Polisi
Rekrutmen CASN Pemprov Jateng Dimulai, Kepala BKD : Jangan Percaya Calo
Buka Lowongan CPNS, Pemkab Wonosobo Imbau Pelamar Waspada Calo
Terjaring OTT Propam Mabes, 5 Anggota Polda Jateng Diperiksa dugaan Jual Beli Penerimaan Bintara
Anggota DPR RI Curiga Jual Beli Penerimaan Bintara Polda Jateng Sistematis Bukan Individual