Orasi Ilmiah Pengukuhan Prof. Muhlis di UIN Walisongo, Awal Kegundahan Bagi Hasil: Anak Kandung yang Ditirikan

- Senin, 20 Maret 2023 | 20:11 WIB
Orasi Ilmiah Pengukuhan Prof. Muhlis di UIN Walisongo, Awal Kegundahan Bagi Hasil: Anak Kandung yang Ditirikan (Dok. UIN Walisongo)
Orasi Ilmiah Pengukuhan Prof. Muhlis di UIN Walisongo, Awal Kegundahan Bagi Hasil: Anak Kandung yang Ditirikan (Dok. UIN Walisongo)

SMOL.ID - Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Mengukuhkan Prof. Muhlis sebagai Guru Besar Bidang Ekonomi Islam.

Pengukuhan dilakukan dalam kegiatan Sidang Senat terbuka Pengukuhan Guru Besar UIN Walisongo pada Senin, 20 Maret 2023 di Gedung Prof. Tgk. Ismail Yaqub Auditorium 2 Kampus 3 UIN Walisongo Semarang.

Pengukuhan Guru besar ini merupakan rangkaian dari Kegiatan Dies Natalis UIN Walisongo ke-53 “Berdaya Membangun Karya”.

Baca Juga: M Banking BCA Error Sampai Jam Berapa? Kenapa Lampu Indikator Merah dari M Banking BCA?

Rektor UIN Walisongo Prof Dr. Imam Taufiq, M. Ag., menyampaikan “Kegundahan Prof. Muhlis dituangkan dalam orasi ilmiahnya, Bagi Hasil: Anak Kandung yang di Anak Tirikan. Mudhorobah menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dalam ekonomi Islam, meskipun dalam prakteknya belum ideal dan termarginalkan. Tapi melalui sistem ini akan membawa kita ke arah lebih baik. Ekonomi syariah menjadi pengarusutamaan pemerintah dan pembangunannya menjadi pilot project program utama pemerintah. Pemikiran Prof Muhlis menyemarakan Dies Natalis UIN Walisongo, kontribusi konkrit menyemai semangat bahwa kita semua berdaya membangun karya,” pungkasnya.

Prof. Muhlis dalam pengukuhannya menyampaiakan Orasi lmiahnya tentang “ Bagi Hasil: Anak Kandung yang Ditirikan” pemaparan tentang sistem mudharabah yang dikatakan sebagai sebuah sistem perbankan Islam dan memiliki banyak keuntungan serta “lebih baik” dibandingkan dengan sistem lainnya.

Namun dalam pelaksanaanya ternyata mudharabah belum menjadi skema pembiayaan yang utama dalam Bank Syariah dan seolah menjadi Anak Kandung yang ditirikan.

Baca Juga: Info Penutupan Jalan dan Rekayasa Lalu Lintas Menyambut Prosesi Dugder di Semarang

Dalam Orasinya, Prof. Muhlis menyampaikan, “Mainstream ekonomi Islam dibangun dari filosofi religiusitas, institusi keadilan dan instrumen kemaslahatan (Q.S. At Takaatsur: 1-2, Al-Munaafiquun: 9, An-Nur: 37, Al –Hasyr: 7, Al- Baqarah: 188, 273-281, Al –Maidah: 38, 90-91, Al-Mutahffifin: 1-6). Filosofi religiusitas melahirkan basis ekonomi dengan atribut pelarangan riba/ bunga. Institusi keadilan melahirkan adanya basis profit and loss sharing (PLS) dengan atribut bagi hasil. Instrumen kemaslahatan melahirkan kebijakan pelembagaan zakat, pelarangan israf dan pembiayaan (bisnis) halal, yang semuanya dituntun oleh nilai falah. Landasan ini yang menjadi pembeda dengan mainstream ekonomi konvensional,” ungkapnya.

Orasi ilmiah ditutup dengan rekomendasi dari Prof. Muhlis tentang keikutsertaan Program Studi Ekonomi Islam harus turut serta dalam solusi persoalan ketidakberdayaan bagi hasil dirumah sendiri dengan penerapan kebiasaan model riset menjadi kultur riset civitas akademika di bidang ekonomi.

Selain itu komponen haruslah ikut mencari solusi untuk mengubah model pembayaran atas semua faktor produksi dari model pembayaran tetap (fixed payent) menjadi pembayaran bagi hasil seperti pembayaran keuntungan dana pihak ketiga disisi funding.

Baca Juga: Soal Ujian Sekolah Matematika Kelas 9 SMP Tahun 2023 Beserta Kunci Jawaban, US jadi Mudah dan Nilai Auto 100!

Kajian Prof. Muhlis terkait tentang Ekonomi Islam diperkuat dengan beberapa penelitiannya tentang Ekonomi Islam seperti Determinasi Tabungan di Bangk Syariah Jawa Tengah(2009), Analisis Probabilitas Menabung di Perbangkan Syariah (2010), Analisis Efisiensi BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) di Jawa Tengah (2011) dan Dominasi Skema Murabahah atas Skema Mudharabah pada Sektor Pembiayaan di BMT Kota Semarang(2016).

Karya beliau di Jurnal International juga tak luput atas kajiannya terkait tentang Ekonomi Islam.

Halaman:

Editor: Syadza Haniya Anwar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X