Sri Mulyani Beberkan Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Rp 300 T, Kebanyakan Tak Terkait Pegawai Kemenkeu

- Senin, 20 Maret 2023 | 20:27 WIB
Sri Mulyani Beberkan Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Rp 300 T, Kebanyakan Tak Terkait Pegawai Kemenkeu (Ilustrasi)
Sri Mulyani Beberkan Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Rp 300 T, Kebanyakan Tak Terkait Pegawai Kemenkeu (Ilustrasi)

SMOL.ID - Temuan transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemeneku) sebesar Rp 300 triliun cukup menghebohkan publik.

Transaksi janggal Rp 300 triliun di Kemenkeu ditemukan Pusat Pelaporan Analistis Transaksi Keuangan (PPATK) dan diungkap Menko Polhukam Mahfud MD.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sempat kaget mendengar pernyataan Menko Polhukam soal temuan transaksi janggal Rp 300 triliun itu.

Transaksi janggal Rp 300 triliun merupakan akumulasi temuan PPAK sejak 2009 hingga 2023. Oleh Menko Polhukam disebut melibatkan 460 pegawai Kemenkeu.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Pertanyakan Transaksi Janggal Rp 300 Triliun, Angkanya Tuh Dari Mana?

Kemudian Menkeu Sri Mulyani pun menjelaskan soal transaksi janggal senilai Rp 300 triliun temuan PPATK tersebut.

Setelah diteliti nilai Rp 300 trilun berasal dari 300 surat PPATK yang dikirim ke Kemenku sejak 2009.

PPATK berkirim surat ke Kemeneku 7 Maret 2023. Isinya surat-surat dari PPATK ke Kemenkeu sejak 2009.

Khusus yang dikirimkan ke Inspektorat Jenderal sebanyak 196 surat. Dalam surat tidak tercantum nilai transaksi tetapi hanya nomor surat, tanggal surat, nama-nama orang yang ditulis PPATK dan kemudian tindak lanjut dari Kemenkeu.

196 surat itu oleh Inspektorat Jenderal dan Kementerian Keuangan telah ditindaklanjuti, termasuk kasus Gayus Tambunan.

"Ini termasuk dulu Gayus sampai sekarang. Ada yang kena sanksi, ada yang kena penjara, ada turun pangkat, kita gunakan PP nomor 94 tahun 2010," kata Sri Mulyani, Senin 20 Maret 2023.

Mengenai rincian angka Rp 300 triliun sudah diterima dari PPATK Senin 13 Maret 2023. Surat itu terdiri dari 46 halaman lampiran tentang rekapitulasi data hasil analisa dan hasil pemeriksaan serta informasi transaksi keuangan berkaitan dengan tugas dan fungsi untuk Kementerian Keuangan 2009 sampai dengan 2023.

Dari hitungan Kemenkeu muncul angka Rp 349 triliun dari transaksi yang tercatat dalam 300 surat yang dikirim PPATK ke Kemenkeu.

Kemudian semua surat dianalisa. Dari 300 surat, 65 surat di antaranya berisi transaksi keuangan perusahaan atau badan atau perorangan yang tidak ada kaitan dengan pegawai Kementerian Keuangan.

Kebanyakan transaksi ekspor impor dengan nilai transaksi Rp253 triliun.

Halaman:

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X