SMOL.ID - Persoalan alih status dosen dan tenaga kependidikan menyeruak ke permukaan menyusul aksi unjuk rasa para dosen yang tergabung dalam Ikatan Lintas Pegawai (ILP) Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) se-Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/3/2023) lalu.
Mereka meminta untuk dijadikan pegawai negeri sipil, setelah perubahan status perguruan tinggi mereka menjadi negeri (PTN).
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti berharap pemerintah menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak berdampak terhadap kualitas pendidikan.
Baca Juga: Kemenag Gelar Sidang Isbat 1 Ramadhan 2023 1444 H Berdasarkan Rukyatul Hilal
"Kita meminta pemerintah serius dalam menyelesaikan masalah di dunia pendidikan. Apalagi terkait persoalan dosen atau tenaga kependidikan lainnya. Tidak bisa dianggap sepele, karena pasti akan mengganggu kinerja yang dapat berdampak pada turunnya kualitas pendidikan," kata LaNyalla, Selasa (21/3/2023).
LaNyalla menyatakan keprihatinan atas sikap pemerintah dalam mengakomodir status kepegawaian para dosen dan tenaga kependidikan (tendik).
Oleh karena itu, dia mendorong kebijakan yang lebih rasional, seperti memperbanyak kuota pengangkatan dosen dan tenaga kependidikan di tingkat perguruan tinggi. Upaya ini akan menjadikan mereka fokus pada peningkatan kualitas pengajaran.
Baca Juga: Penentuan Awal Ramadhan 2023 1444 H Kemenag Gelar Rukyatul Hilal di 124 Lokasi Sore Nanti
Menurutnya, para dosen harus bekerja ekstra agar dapat memenuhi kebutuhan hidup namun jarang sekali mendapatkan perhatian pemerintah.
"Selama ini para dosen dipaksa melakukan banyak penelitian dan penerbitan karya ilmiah, tetapi tingkat kesejahteraan di bawah standar. Sehingga mereka tidak fokus dan terdistraksi. Mereka terkesan hanya memenuhi kewajiban menulis dan mengejar sertifikasi karena honor mengajar yang sangat kecil dan tidak seimbang dengan jenjang akademik serta profesionalisme mereka," papar dia.
Sementara itu, berkaitan dengan status kampus yang sudah berubah menjadi PTN, dimana semua aset dan fasilitas infrastruktur ditarik pemerintah, seharusnya SDM di dalamnya termasuk dosen dan tenaga kependidikan ikut menjadi PNS. Bukan menjadi pegawai kontrak PPPK.
"Seharusnya pemerintah memperhatikan hak dan kewajiban para dosen dan tenaga kependidikan di dalamnya. Semoga pemerintah memberikan rasa keadilan terhadap para dosen yang tugasnya mendidik sekaligus mencerdaskan kehidupan bangsa," tutur LaNyalla.*
Sumber : Biro Pers, Media dan Informasi LaNyalla.
Artikel Terkait
Dapat BAZNAS Award 2023, Prof. Dr. Imam Taufiq jadi Cendekiawan Muslim Pendukung Zakat Sejahterakan Umat
Jokowi Gelar Rapat Bahas Pembebasan Pilot Susi Air: Keselamatan Prioritas Utama
Tahun 2023 Pendaftar PTKIN Meningkat! Catat Kuota, Link Pendaftaran hingga Syarat yang Perlu Dipersiapkan
Perhatikan Penyandang Disabilitas dan Santri, Prof. Imam Taufiq: Siap Berikan Ruang Pendidikan Tinggi Terbaik
2 Bulan Pilot Susi Air Disandera KKB, Penerbangan di Papua Kini Dikurangi Banyak Bandara Ditutup
Kabar Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Bikin Gaduh, Komisi III Panggil Menko Polhukam, Menkeu dan PPATK
Ramadhan Segera Datang, Kapan Sidang Isbat Dilaksanakan? Catat Tanggalnya Baik-baik!
Dikira TKW Pulang dari Taiwan, Koper Anak Gus Dur Alissa Wahid Diaduk-aduk Petugas Bea Cukai 'Digaji Berapa?'
Penentuan Awal Ramadhan 2023 1444 H Kemenag Gelar Rukyatul Hilal di 124 Lokasi Sore Nanti
Kemenag Gelar Sidang Isbat 1 Ramadhan 2023 1444 H Berdasarkan Rukyatul Hilal