SMOL.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang para pejabat dan pegawai pemerintahan menggelar buka bersama selama Ramadhan 2023.
Larangan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Sura tersebut berisi arahan Presiden Jokowi soal larangan buka bersama para pejabat jajaran menteri lembaga dan biro pada Ramadhan tahun ini.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Ramadhan 1444 H Kamis 23 Maret 2023
Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Berikut 3 poin arahan Jokowi terkait larangan buka bersama ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.
1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1444 H Pada Kamis 23 Maret 2023, Malam Ini Sudah Tarawih!
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tulis surat berisi arahan Presiden Jokowi tersebut.***
Artikel Terkait
Bacaan Doa Melihat Bulan Saat Rukyatul Hilal seperti Dilafalkan Rasulullah SAW
Penentuan Awal Ramadhan 2023, NU Gelar Rukyahtul Hilal Besok Rabu 22 Maret
Penentuan Awal Ramadhan 2023 1444 H Kemenag Gelar Rukyatul Hilal di 124 Lokasi Sore Nanti
Kemenag Gelar Sidang Isbat 1 Ramadhan 2023 1444 H Berdasarkan Rukyatul Hilal
Pemerintah - Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1444 H Besok, MUI Bersyukur Puasa Serempak