SMOL.ID - Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap terdakwa tragedi Kanjuruhan dinilai tidak memenuhi rasa keadilan.
Para terdakwa dalam tragedi Kanjuruhan menerima vonis ringan bahkan dua terdakwa dibebaskan karena dianggap tidak terbukti bersalah.
Dua terdakwa divonis bebas adalah mantan Kabag Ops Polres Malang AKP Kompol Wahyu Setyo Pranowo dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Atas vonis bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan
mengajukan kasasi.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, terkait putusan majelis hakim PN Surabaya dalam perkara tragedi Stadion Kanjuruhan yang membebaskan terdakwa Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto maka JPU menyatakan upaya hukum kasasi.
Menanggapi ramainya soal vonis ringan dan vonis bebas para terdakwa Kanjuruhan mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan, demi memenuhi rasa keadilan atau memuaskan masyaralat atau social justice maka JPU mengajukan kasasi.
Langkah itu sebagai upaya keadilan hukum atau legal justice.
Namun, lanjut Gayus Lumbuun apa pun putusan pengadilan di atasnya publik diharapkan bisa menerima.
Di mana di kasus itu ada yang dihukum ringan dan ada yang divonis bebas.
Termasuk apabila pada putusan banding hasilnya saja saja, maka masyarakat tidak boleh menyalahkan pengadilan. Itulah keadilan yang diberikan pengadilan di semua tingkatan.
Baca Juga: Hakim Vonis Bebas 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Kompolnas Harap Sudah Sesuai Fakta dan Bukti
"Keadilan publik memang harus diperhatikan, tapi di negara hukum legal justice tetap harus seimbang," jelasnya.
Masyarakat menuntut social justice, namun di dalam proses penegakkan hukum harus ada keseimbangkan legal justice.
Pendapat masyarakat tidak harus menjadi penentu tetapi harus diimbangi oleh legal justice hakim, jasa dan penegak hukum lainnya.
Artikel Terkait
Dua Jenazah Korban Tragedi Kanjuruhan Di-autopsi, PDFI Jatim Mohon Doa
TGIPF Pantau Proses Autopsi 2 Jenazah Korban Tragedi Kanjuruhan
Geruduk Gedung Bareskrim Polri, Penyintas Minta Kasus Tragedi Kanjuruhan Diambil Alih dari Polda Jatim
Sempat Disetop Sebulan usai Tragedi Kanjuruhan Liga 1 Mulai Digelar Besok 5 Desember
Mantan Dirut LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bebas dari Penjara, Ini Penjelasan Polda Jatim
Berkas Perkara Belum Lengkap, Mantan Dirut LIB yang Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dilepaskan dari Tahanan
Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan Digelar Tertutup di PN Surabaya, Suporter Dilarang Hadir