SMOL.ID - Publik dibikin penasaran oleh dugaan seorang artis perempuan inisial P terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 4,4 triliun.
Keterlibatan artis inisial P dalam TTPU diungkap Indonesia Audit Watch (IAW).
IAW mengungkap adanya sebuah perusahaan melakukan TPPU yang melibatkan sejumlah artis salah satunya P.
Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus mengungkapkan tidak hanya sejumlah artis, TPPU dilakukan sebuah perusahaan itu juga melibatkan pejabat.
Baca Juga: PPATK Temukan Indikasi Pencucian Uang Rafael Sejak 2012, Begini Penjelasan KPK
"Kami harapkan agar Mbak P, inisial P, tidak lagi meneruskan pola-pola demikian (pencucian uang) supaya tidak sukses orang-orang jahat ini mencuci uang hitamnya menjadi putih," kata
Iskandar Sitorus dalam pernyataannya diunggap YouTube Cumicumi, Kamis 24 Maret 2023.
Warganet pun dibuat penasaran akan sosok P yang diungkap IAW. Dengan menyebut mbak P, sudah dipastikan dia adalah sosok artis perempuan.
Lalu artis 'mbak P; siapa kira-kira ya?
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Dugaan Pencucian Uang Rafael Alun Sudah Terendus Sejak 11 Tahun Lalu
Warganet menjadi menduga-duga dan bingung lantaran artis inisial P di Indonesia sangat banyak.
Mulai dari Pinkan Mambo, Prilly Latuconsina, Paula Verhoeven, Paquita, Paramitha Rusady, Prisa, Prilly Priscilla, Peggy melati Sukma, Pamela Bowie, Pevita Pearce, Pretty Asmara, Prisia Nasution, Putri Marino, Putri Titian.***
Artikel Terkait
Vanessa Khong Pacar Indra Kenz Diperiksa Penyidik Bareskrim Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang
Vanessa Khong dan Ayahnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Aliran Dana Binomo
Koordinator MAKI Boyamin Saiman Terseret Kasus Pencucian Uang (TPPU) Bupati Banjarnegara
Surya Darmadi Didakwa Lakukan Tindak Pidana Pencucian Uang Rp71,71 Triliun
3 Orang Diperiksa Terkait Dugaan Pencucian Uang Proyek BTS, Salah Satunya Sekjen Kominfo
PPATK Temukan Fakta Pencucian Uang KSP Indosurya, Dana Nasabah Dipakai Beli Jet dan Operasi Plastik
Unsur Pencucian Uang Terbukti, Vonis Doni Salmanan Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara