Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi UU, DPR Imbau yang Menolak Silakan Gugat ke MK

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 06:03 WIB
Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi UU, DPR Imbau yang Menolak Silakan Gugat ke MK (DPR)
Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi UU, DPR Imbau yang Menolak Silakan Gugat ke MK (DPR)

SMOL.ID - Perppu Cipta Kerja resmi disahkan menjadi Undang-Undang Cipta kerja dalam rapat paripurna ke-19 dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Dari sembilan fraksi di DPR, ada dua fraksi tidak sepakat dengan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.

Dua fraksi tersebut PKS dan Partai Demokrat. Sedangkan tujuh fraksinya lainnya yakni NasDem, PDIP, Golkar, PAN, PPP, PKB dan Gerindra menyatakan setuju.

Baca Juga: DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi UU, BEM UI Unggah Meme Puan Berbadan Tikus

Pengesahan Perppu Cipta Kerja jadi UU menuai kritik dan protes dari kalangan buruh dan mahasiswa.

Bahkan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) memposting kritikan tajam dengan menyebut Dewan Perampok Rakyat serta menyematkan meme gambar Puan Maharani berbadan tikus.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bagi pihak yang masih tidak setuju dengan pengesahan UU Cipta Kerj bisa menggunakan hak konstitusionalnya.

Dengan mengajukan kembali gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengesahan UU Cipta Kerja langkah paling tepat.

Baca Juga: Ancam Mogok Nasional, Partai Buruh Desak DPR Tolak Isi Perpu Cipta Kerja

“Bagi yang menolak Perppu menjadi UU, bisa menggunakan hak konstitusionalnya gugat ke MK," imbau Dasco di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat 24 Maret 2023.

Menurut Dasco lebih baik semua pihak bisa melakukan hal-hal sesuai konstitusi ketimbang mengambil tindakan tidak mengenakan.***

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X