SMOL.ID - Data Dinas Perdagangan Kota Semarang menyebutkan sebanyak 350 lebih toko modern seperti swalayan dan minimarket belum berizin.
Keberadaan toko modern tak berizin dinilai merugikan Pemerintah Kota Semarang terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan keberdaan UMKM.
Karena itu, para pemilik toko modern di Kota Semarang tersebut diimbau segera melengkapi dokumen perizinan dengan tenggat waktu hingga 14 April 2023.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan belum juga mengajukan izin, maka toko modern itu akan disegel bahkan bisa dirobohkan.
Baca Juga: Polda Jateng Tangkap 3 Residivis Diduga Komplotan Rampok Spesialis Toko Modern
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengungkapkan, pihaknya mendapatkan laporan dari Dinas Perdagangan Kota Semarang terkait adanya 350 lebih toko modern atau minimarket belum berizin.
"Jadi izinnya belum lengkap berdasarkan data dari Dinas Perdagangan Kota Semarang," ungkap Fajar, Jumat 24 Maret 2023.
Sebanyak 350 lebih toko modern itu merupakan milik 6 perusahaan besar. Tetapi Fajar belum bersedia menyebut perusahaan apa saja yang merupakan pendiri 350 lebih toko modern yang ada di Semarang.
Fajar meminta agar para manajemen toko modern tersebut segera melengkapi izin sesuai batas waktu yang ditentukan.
Beberapa izin yang harus dilengkapi seperti Persetujuan Bangunan Gedung (BPG) berupa keterangan rencana kota (KRK) dan surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL).
Dinas Perdagangan Kota Semarang sendiri telah mengirimkan surat peringatan tertanggal 8 Maret 2023 kepada seluruh toko modern belum berizin.
Dinas Perdagangan Kota Semarang juga memberikan waktu agar toko modern melengkapi perizinan hingga batas waktu 14 April 2023.
Selanjutnya jika batas waktu ditentukan tidak segera mengajukan izin maka Satpol PP yang bergerak.
"Kita tidak akan pandang bulu, akan menyegel," tegas Fajar.
Menurut Fajar, apa yang disampaikannya adalah peringatan keras, sebab berdirinya toko-toko modern tanpa dilengkapi perizinan telah merugikan PAD Kota Semarang.
Artikel Terkait
Info Penutupan Jalan dan Rekayasa Lalu Lintas Menyambut Prosesi Dugder di Semarang
Pemkot Semarang Terima Anugerah Penghargaan Penguatan Kebijakan SPBE dari Kementerian PAN RB
Jadwal Sholat dan Imsakiyah Semarang Ramadhan Minggu Pertama, 22 Maret-31 Maret 2023
Tradisi Dugderan di Kota Semarang Kembali Digelar Meriah Pasca Pandemi
MoU Pariwisata dan Budaya: Kota Semarang dan Solo Sepakat Meningkatkan Kualitas Pariwisata di Jateng
Klik Link Download Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1444 H Semarang dan Wilayah di Seluruh Indonesia
Setiap Jumat Selama Ramadhan, ASN Pemkot Semarang Wajib Pakai Baju Muslim