Klaim Ungkap Fakta dari Awal hingga Penuntutan AKBP Dody Minta Jadi Justice Collaborator Kasus Teddy Minahasa

- Senin, 27 Maret 2023 | 14:22 WIB
Klaim Ungkap Fakta dari Awal hingga Penuntutan AKBP Dody Minta Jadi Justice Collaborator Kasus Teddy Minahasa (IST)
Klaim Ungkap Fakta dari Awal hingga Penuntutan AKBP Dody Minta Jadi Justice Collaborator Kasus Teddy Minahasa (IST)

SMOL.ID - Usai dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara narkoba, eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengajukan status pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator.

Pengajuan Dody Prawiranegara sebagai Justice Collaborator kasus narkoba menyeret Irjen Teddy Minahasa disampaikan melalui surat permohonan ke majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar). 

Surat permohonan diserahkan langsung pengacara Dody Prawiranegara, Adirel Viaari Purba.

Baca Juga: Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun dalam Kasus Narkoba

Adirel mengatakan, kliennya merasa telah jujur dan mengungkap fakta hingga menjerat Teddy Minahasa eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar).

Menurutnya, Dody Prawiranegara telah menyampaikan fakta-fakta sejak dari awal penyidikan dan penuntutan sehingga memudahkan aparat mengungkap kasus itu jadi terang benerag

Karena itu, lanjut Adirel, pihaknya akan mengajukan kliennya sebagai Justice Collaborator untuk kasus Irjen Teddy Minahasa.

"Kami mohon kiranya permohonan ini dapat diterima di depan persidangan ini sehingga masyarakat bisa melihat bahwa kejujuran masih bisa dipertimbangkan dalam persidangan ini. Kami mohon kami serahkan ke hadapan Yang Mulia," ujar Adirel kepada ketua majelis hakim, Senin 27 Maret 2023.

Surat permohonan Justice Collaborator juga dibagikan anggota majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Hari Ini Eks Kapolres Bukitinggi AKBP Dody Prawiranegara Hadapi Sidang Tuntutan Perkara Narkoba

Oleh majelis hakim permohonan Dody Prawiranegara akan dipertimbangkan.

Sebelumnya, pengajuan Justice Collaborator Dody Prawiranegara ditolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tidak hanya Dody, status JC diajukan Linda Pujiastuti alias Anita, dan Syamsul Ma'arif alias Arif juga ditolak.

Alasan penolakan LPSK lantaran terungkapnya kasus narkoba itu bukan dari para tersangka. Tetapi dari penyidik Polda Metro Jaya.***

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X